Metro (Netizenku.com): Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro mengadakan Rapat Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kota Metro yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Rabu (23/10).
Acara bertema Mengoptimalkan Peran PPID dalam Diseminasi Informasi Publik Melalui Website Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang dihadiri oleh Walikota Metro yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota, PPID Pembantu se-Kota Metro, serta Narasumber Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro.
Walikota Metro, yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan dan cara sederhana.
“Untuk mengimplementasikan hal tersebut Pemerintah Kota Metro sesuai dengan amanat pasal 13 Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 6, 7 dan 8 Pemendagri No 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, telah membentuk dan menetapkan PPID melalui surat keputusan Walikota Metro tentang penetapan PLID di Lingkungan Pemerintah Kota Metro,” ujar Komarudin.
Lanjutnya, Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID utama telah membangun Website PLID Kota Metro (plid.metrokota.go.id) sebagai wadah untuk menghimpun informasi publik dari PPID pembantu/badan publik se-Kota Metro memberikan informasi kepada masyarakat, dimana Website adalah salah satu media untuk mewujudkan penyelenggaran pemerintah yang terbuka sehingga hak publik untuk memperoleh jaminan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat terpenuhi.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Subehi, menambahkan maksud dan tujuan adanya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan menjelaskan tata cara pengelolaan Website Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) se-Kota Metro.
“Tujuan adanya kegiatan ini untuk mendorong terwujudnya implementasi undang-undang keternukaan informasi publik secara efektif, memberikan standar bagi PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik dan meningkatkan efektifitas pengunaan website PLID untuk pelayanan informasi publik,” terang Subehi dalam sambutannya.
Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Chrisna Putra, menyampaikan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi, informasi-informasi seperti ini harus cepat ketika dibutuhkan, seperti masyarakat, LSM, bahkan wartawan dan juga sesama ASN tinggal mencari dalam satu website, sehingga nantinya tidak perlu jauh-jauh mencari informasi seperti nama, jabatan ataupun data lainnya dari OPD, kecamatan ataupun kelurahan. (Rival)