Dishub Perketat Prokes Covid-19 di Transportasi Umum

Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BRT Trans Bandarlampung milik Pemerintah Kota Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

BRT Trans Bandarlampung milik Pemerintah Kota Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Masyarakat Kota Bandarlampung diimbau untuk menaati Protokol Kesehatan Covid-19 saat menggunakan jasa transportasi umum. Penumpang diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak sesuai kapasitas bus.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, mengatakan imbauan disampaikan mengingat Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan pengetatan PPKM Mikro berdasarkan instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga  Herman HN Dianugerahi Gelar Doctor Honoris Causa

“Sesuai dengan aturan PPKM Mikro,
Dishub Kota Bandarlampung akan membatasi jam operasional bus rapid transit (BRT) dan membatasi jumlah penumpang setiap kendaraan umum,” kata Ahmad Husna lewat pesan WhatsApp, Rabu (7/7).

Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung mengoperasionalkan 10 unit BRT bus Trans Bandarlampung bantuan dari Kementerian Perhubungan.

Ahmad Husna juga mengimbau kepada operator transportasi umum dan pemilik kendaraan umum untu mematuhi aturan PPKM Mikro tersebut demi kesehatan warga Bandarlampung.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Terima Audiensi PT. INHUTANI V Bahas Pengelolaan Hasil Hutan Non Kayu

“Warga kita wajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Husna.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung. Instruksi tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga  Edwin Rusli Sebut Bandarlampung Zona Merah

“Penggunaan transportasi umum, baik online maupun konvensional, dapat beroperasi dengan memperhatikan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Eva Dwiana dalam instruksinya. (Josua)

Berita Terkait

Penjabat Gubernur Lampung Lepas Peserta GENCARKAN Run 2024
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Kejuaraan Nasional Panahan Berkuda Piala Gubernur 2024
Partisipasi Pemilih Disabilitas Masih Rendah, Ini Penyebabnya
Pemerintah Provinsi Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru
Pj Sekda Provinsi Lampung Buka Workshop Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP)
Peringati HUT Ke-25 DWP Provinsi Lampung dan Hari Ibu, Pj. Ketua DWP Gelar Bakti Sosial
Semarak Lomba HUT Ke-25 Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung, Ajang Silaturahmi dan Kekompakan sesama Anggota
Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor TKPK 2024, Sinergi dan Inovasi untuk Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 16 November 2024 - 21:18 WIB

IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Setop Peredaran Berita Hoaks, Kadiskominfo Tubaba Ingatkan Pasal Pidana Ini

Senin, 30 September 2024 - 03:00 WIB

Kartu Petani Berjaya Berkontribusi Ubah Desa Tertinggal Menjadi Desa Berkembang

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Lakukan Optimalisasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat SP4N Lapor

Minggu, 8 Des 2024 - 19:16 WIB