Dishub Perketat Prokes Covid-19 di Transportasi Umum

Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BRT Trans Bandarlampung milik Pemerintah Kota Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

BRT Trans Bandarlampung milik Pemerintah Kota Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Masyarakat Kota Bandarlampung diimbau untuk menaati Protokol Kesehatan Covid-19 saat menggunakan jasa transportasi umum. Penumpang diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak sesuai kapasitas bus.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, mengatakan imbauan disampaikan mengingat Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan pengetatan PPKM Mikro berdasarkan instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

“Sesuai dengan aturan PPKM Mikro,
Dishub Kota Bandarlampung akan membatasi jam operasional bus rapid transit (BRT) dan membatasi jumlah penumpang setiap kendaraan umum,” kata Ahmad Husna lewat pesan WhatsApp, Rabu (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung mengoperasionalkan 10 unit BRT bus Trans Bandarlampung bantuan dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Ahmad Husna juga mengimbau kepada operator transportasi umum dan pemilik kendaraan umum untu mematuhi aturan PPKM Mikro tersebut demi kesehatan warga Bandarlampung.

“Warga kita wajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Husna.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung. Instruksi tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

“Penggunaan transportasi umum, baik online maupun konvensional, dapat beroperasi dengan memperhatikan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Eva Dwiana dalam instruksinya. (Josua)

Berita Terkait

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB

Lampung

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:40 WIB