Disdukcapil dan DPMPTSP Bandarlampung Raih Predikat Pelayanan Prima

Redaksi

Selasa, 8 Maret 2022 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (8/3). Foto: Dok. Humas Pemkot Bandarlampung

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (8/3). Foto: Dok. Humas Pemkot Bandarlampung

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 pada Selasa (8/3) di Jakarta dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB. 

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Perangkat daerah Kota Bandarlampung yang meraih penghargaan Kementerian PANRB adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemkot Targetkan Disdukcapil Bandarlampung Raih Level 4 di Desember

Layanan publik Disdukcapil Bandarlampung mendapatkan predikat A bersama 13 Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) lainnya dari 514 UPP Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Pun DPMPTSP Bandarlampung mendapatkan predikat A bersama 43 DPMPTSP dari 514 UPP.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

Baca Juga: Pemkot Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Bandarlampung

Kementerian PANRB telah melakukan pemantauan dan evaluasi pada 2021 lalu terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga. 

Evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (Josua)

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terkait

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB