Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung tanggapi keluhan masyarakat mengenai datanya yang tercatat di dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Kepala Disdukcapil Bandarlampung, Febriana, mengatakan tercatatnya nama masyarakat di dalam sipol KPU disebabkan oleh kelalaian masyarakat dalam menjaga keamanan data dirinya.
Iapun menduga layanan-layanan yang membutuhkan KTP sebagai syarat paling memungkinkan dalam melakukan penyebaran data terhadap partai politik (Parpol).
Dicontohkannya semisal KTP pengguna layanan tersebut menumpuk kemudian salah satu parpol membutuhkan KTP dalam jumlah banyak amat sangat mungkin pihak yang memiliki KTP itu menyerahkan datanya.
“Mungkin yang bersangkutan menggunakan KTPnya untuk layanan apa gitu, semisal kreditkah,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Disdukcapil Bandarlampung, Rabu (25/1).
Lebih lanjut, ia menjamin bahwa dari pihak disdukcapil tidak akan melakukan penyebaran data masyarakat Kota Bandarlampung. Iapun menantang jika memang ada yang melakukan penyebaran data di wilayah disdukcapil untuk segera diusut bersama-sama.
“Kalau dari kita dipastikan tidak. Karena kalau dari kita ada yang melakukan penyebaran data dapat terkena pidana. Kalau sampai disdukcapil yang melakukan ayok kita hukum bersama termaksud isu pungli itu orangnya mana kalau memang ada,” lanjutnya.
Ia menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan pendaftaran sepihak oleh partai politik dibutuhkan kerjasama yang kolektif antar stakeholder dan pemberi layanan yang membutuhkan identitas diri.
“Ini harus kerjasama multisektor. Tapi yang jelas disdukcapil enggak,” tutupnya. (Luki)