Bandarlampung (Netizenku.com): Disdikbud Provinsi Lampung memutuskan menghentikan sementara PTM terbatas dengan protokol kesehatan ketat jenjang SMA/SMK/SLB di Kota Bandarlampung.
Keputusan itu dituangkan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam Surat Edaran Nomor: 800/328 /V.01/DP.2/2022 tertanggal 3 Februari 2022.
Dalam SE tersebut, Sulpakar mengatakan Disdikbud Lampung memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandarlampung.
“Dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan Covid-19 pada pelaksanaan PTM terbatas,” ujar dia dalam SE-nya.
Pertama, guna memutus mata rantai penyebaran dan pengendalian peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan PTM terbatas jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Kota Bandarlampung perlu dihentikan sementara waktu.
Kedua, seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta se-Kota Bandarlampung WAJIB MENGHENTIKAN SEMENTARA penyelenggaraan PTM terbatas dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ketiga, waktu pelaksanaan poin 1 dan poin 2 dimulai 4-17 Februari 2022.
“Demikian SE ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup dia.
Sebelumnya, Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung menemukan sejumlah siswa dan guru di SMK SMTI dan SMAN 1 Bandarlampung terpapar Covid-19 pada pelaksanaan PTM terbatas. (Josua)
Baca Juga: PTM Terbatas Jadi Klaster Covid-19 di Bandarlampung