Dinilai tak Sesuai, Serikat Buruh Desak Pemprov Naikkan UMP 2022

Redaksi

Senin, 15 November 2021 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Lampung pada tahun 2022 mendatang.

Ketua FSBKU Lampung, Tri Susilo, mengatakan bahwa pengupahan yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan daya penyerapan tenaga kerja, justru stagnan bahkan merosot selama pandemi covid-19. Menurut dia, kenaikan upah bagi buruh dimasa krisis tidak mampu membuat buruh selamat dari krisis.

“Kami mendorong agar UMP bisa naik. Pada 2020 dan 2021 kemarin diangka Rp2,4 juta per bulan. Untuk 2022 mendatang kami ingin Rp3 juta per bulan,” ujar Tri di Balai Keratun Pemprov Lampung, Senin (15/11).

Baca Juga  HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan, dengan terbitnya SE Menteri Tenaga Kerja B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022, FSBKU mendesak pemprov segera mengambil sikap guna menyelamatkan rakyat dari krisis ekonomi dan kesehatan.

“Kami menuntut kenaikan UMK 2022 minimal 15 persen, sementara untuk UMP 100 persen kebutuhan hidup layak, stop PHK sepihak, berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat,” pungkasnya.

Baca Juga  Andika Wibawa Tegaskan Kesejahteraan Wartawan demi Pers yang Independen

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lampung, Agus Nompitu, mengatakan tuntutan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan persoalan UMP.

Menurut dia, dalam merumuskan UMP pemprov harus melibatkan dewan pengupahan, perwakilan serikat buruh, asosiasi pengusaha, perwakilan perusahaan dan Badan Pusat Statistik. Ia berharap, pada 21 November 2021 mendatang, UMP ditandatangani Gubernur Lampung dan diturunkan menjadi upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2021.

Baca Juga  HPN 2026, Lesty Putri Utami: Pers Harus Berani Uji Kekuasaan

“Pemprov sedang merumuskan UMP. Kami juga sedang menunggu SE Menteri Ketenagakerjaan. Dari surat itu ada formula penyusunan UMP dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah,” jelas dia.

Diketahui, UMP 2021 ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp2,4 juta UMP tersebut tak berubah sejak 2020. Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/483/V.08/HK/2020.(Agis)

Berita Terkait

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026
Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda
Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB