Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat

Suryani

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait dugaan pembalakan liar (illegal logging) yang menjadi sorotan publik di wilayah Sahbardong, Kabupaten Pesisir Barat.

Lampung (Netizenku.com): Berdasarkan penelusuran sementara, lokasi penebangan kayu tersebut dinyatakan berada di luar kawasan hutan. Meski demikian, menyikapi keresahan masyarakat, Komandan Kodim (Dandim) 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rizky Kurniawan, memerintahkan aparat teritorial untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menyampaikan klarifikasi resmi atas viralnya dugaan illegal logging di wilayah tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara timnya, lokasi penebangan berada sekitar 2,8 kilometer dari batas maksimal kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara regulasi, penebangan pohon di atas lahan hak milik atau kepemilikan pribadi tidak memerlukan izin penebangan, sepanjang tidak berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi,” ujar Yanyan saat menjadi narasumber Dialog Lingkungan yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Kehutanan Universitas Lampung (Hima Sylva), Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga  Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Yanyan mengungkapkan, aktivitas penebangan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang membeli lahan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik. Namun, hingga saat ini status kepemilikan lahan tersebut belum diketahui secara pasti.

Di luar aspek regulasi, keresahan masyarakat terhadap potensi bencana ekologis mendorong respons cepat dari TNI. Dandim 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rizky Kurniawan, menyatakan telah memerintahkan jajaran untuk segera menghentikan aktivitas pembalakan tersebut.

“Ada mas. Danramil dan Babinsa sudah langsung saya perintahkan menghentikan pembalakan liar tersebut pada kesempatan pertama. Karena masyarakat sudah sangat resah dan khawatir terjadi bencana seperti di tempat lain akibat hutan yang berubah fungsinya,” ujar Letkol Rizky.

Meski secara administratif terdapat kemungkinan aktivitas tersebut legal, Dinas Kehutanan dan TNI sepakat mengambil langkah antisipatif. Dinas Kehutanan telah mengimbau penghentian sementara penebangan dan membuka pos pengaduan masyarakat.

Baca Juga  Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Dialog Lingkungan yang mengangkat tema “Penegakan Hukum dalam Praktik Illegal Logging di Lampung untuk Mewujudkan Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera” itu dihadiri berbagai elemen, mulai dari akademisi, praktisi lingkungan, media, hingga mahasiswa.

Dalam notulensi diskusi, peserta mengaitkan isu penebangan di Pesisir Barat dengan berbagai persoalan ekologis lain, seperti bencana lingkungan di Sumatra Utara, konflik manusia dan satwa liar di Taman Nasional Way Kambas serta Bukit Barisan Selatan, hingga pertanyaan mengenai batas legalitas dan efektivitas pengawasan negara.

Sejumlah poin kritis mengemuka dalam diskusi, di antaranya fragmentasi habitat sebagai akar persoalan, kesenjangan data antara pemerintah dan hasil investigasi media, perlunya langkah konkret di lapangan, serta pentingnya respons cepat terhadap kerusakan hutan yang telah menjadi perhatian publik.

Baca Juga  Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Aktivis lingkungan Almuhery Ali Al Paksi dalam kesempatan tersebut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan. Ia juga mendorong pembuktian bersama terkait status lahan yang menjadi lokasi penebangan.

Dialog ditutup dengan pernyataan sikap bersama. Para peserta menegaskan bahwa bencana ekologis, konflik satwa-manusia, dan dugaan illegal logging merupakan dampak dari penyempitan kawasan hutan, fragmentasi habitat, serta lemahnya pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).

“Bencana bukan takdir, melainkan akibat kelalaian manusia dalam menjaga hutan,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.

Peserta diskusi juga menuntut transparansi terhadap setiap perubahan luasan kawasan hutan, penegakan hukum hingga menyasar aktor intelektual yang diuntungkan, serta keterlibatan aktif mahasiswa dan masyarakat dalam pengawasan kebijakan kehutanan, guna mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera. (Tauriq)

Berita Terkait

Pengendalian PMK Diperkuat, Lampung Genjot Vaksinasi Jelang Iduladha 2026
Lebaran di Ranau, Saat Empat Kampung Menemukan Makna Kebersamaan
Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran
Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB