Pesawaran (Netizenku.com): Diduga tidak netral terlibat politik praktis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, segera memanggil Pj Kades Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Irwan Rosa, atas dugaan pelanggaran Pemilu, terkait dugaan ketidaknetralannya mendukung paslonkada nomor urut 2 Dendi-Marzuki pada Pilkada Pesawaran 9 Desember 2020.
\”Secepatnya akan kita panggil kades Mada Jaya tersebut untuk kita mintakan keterangannya, atas indikasi ketidaknetralannya pada Pilkada ini,\” ucap Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10).
Pemanggilan ini tentunya kata Ryan, dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat berikut bukti pendukungnya, yang masuk ke lembaganya, atas indikasi perbuatan dari kades pada sejumlah acara di desa setempat, yang dihadiri banyak warga, terindikasi telah berupaya mengajak warga, untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Kita sudah terima laporan dari masyarakat, berikut bukti pendukung sementara yang kita dapat, berupa foto dan video bersangkutan pada satu acara di desa, memperlihatkan kades bersama sejumlah warga, sedang memperlihatkan simbol tangannya, yang mengarah kepada nomor salah satu calonkada,\” terangnya.
Tentunya apa yang telah dilakukan oleh Irwan Rosa, merupakan ASN itu, yang harusnya netral, perlu dan wajib bagi pihaknya untuk menindak lanjutinya.
\”Sekarang kita sedang melakukan penelusuran dan pendalaman atas laporan masyarakat tersebut, setelahnya secepatnya kita panggil dan periksa Kades Irwan Rosa, untuk memberikan keterangannya atas laporan masyarakat tersebut,\” tegasnya.
Nantinya lanjut Ryan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, apa lagi dia merupakan ASN akan diteruskan ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara dan pihak Inspektorat.
\”Nanti kalau memang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Tentunya karena kades merupakan ASN, tentu akan kita teruskan ke lembaga KASN dan juga pihak Inspektorat setempat, untuk penerapan sanksinya,\” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi adanya keterlibatan ASN untuk melakukan politik praktis, Kepala Inspektorat Pesawaran, Chabrasman, menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dugaan tidak netralnya ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
\”Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu, pasalnya itu merupakan ranah mereka untuk memberikan pembuktian atas dugaan itu. Kita juga nantinya setelah mendapatkan rekomendasi, bisa memutuskan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada terduga (Irwan Rosa) terkait kenetralan sebagai ASN,\” tegas Chabrasman. (Soheh/len)