Diduga Tak Umumkan Sertifikat Hasil, PPS Tubaba Terancam Pidana

Redaksi

Selasa, 23 April 2019 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terancam sanksi pidana. Pasalnya, sampai hari ini PPS tersebut tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS yang berada di wilayah kerjanya selama 7 hari.

Padahal, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

\”Sudah kami cek di beberapa tiyuh, banyak PPS yang tidak mengumumkan salinan hasil penghitungan suara. Padahal ini kewajiban mereka yang sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu,\” ungkap Ketua Mappilu-PWI Tubaba M Shobari diamini sejumlah pengurus di sekretariat Mappilu-PWI di Rawakebo Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Shobari menambahkan, ketika PPS tidak mengumumkan salinan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, dalam Pasal 508 Undang-Undang Pemilu, diatur setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga  Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI

Lebih jauh dia mengungkapkan, selain aturan dimaksud, juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 61 ayat (1).

Sementara di dalam peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pasal 5 huruf b, ditegaskan, Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat daerah kelurahan/desa, dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, yakni menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Cegah Bullying Sejak Bangku SD, Tubaba Tanamkan Nenemo pada Pelajar

\”Masyarakat yang menemukan di tiyuh/kampung/kelurahan belum terdapat pengumuman tersebut agar segera melapor ke Bawaslu dan Mappilu-PWI dan yakinlah akan dilindungi. Karena ini hak masyarakat untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya sehingga tidak simpang siur,\”pintanya.

Dengan adanya pengumuman tersebut, lanjut dia, Mappilu-PWI berharap adanya keterbukaan informasi sehingga tahapan pemilu di Tubaba sejak awal hingga hari ini dapat berjalan sesuai dengan harapan tidak terjadi kekisruhan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.\”Menurut kami, kekisruhan itu bermula dari ketidak transparanan,\” pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Tubaba, Ismanto Ahmad saat di konfirmasi terkait hasil temuan Mappilu-PWI belum adanya pengumuman salinan hasil penghitungan suara, pihaknya mengatakan sudah berkali-kali memerintahkan PPS untuk menempel salinan tersebut di wilayah kerjanya.

\”PPS berkewajiban mengumumkan hasil penghitungan sesuai UU Pemilu. KPU sudah memerintahkan untuk menempel, tinggal temen-teman dibawah untuk menindaklanjutinya,\” kata dia saat di temuai diruang kerjanya, Selasa sore (23/4).

Baca Juga  Tubaba Bidik Zero Violence, Sekolah Diminta Jadi Benteng Perlindungan Anak

Saat disampaikan terkait temuan Mappilu hasil sidak di beberapa tiyuh, atas belum adanya pengumunan tersebut pihaknya berdalih pengumuman tersebut di tempel di wilayah kerja masing-masing PPS.

\”Apakah dirumah PPSnya, apakah di sekretariat ya ini tergantung PPSnya,\” dalihnya.

Dikonfirmasi melalui sambungan ponsel beberapa anggota PPS mereka mengaku tidak mengetahui aturan tersebut, bahkan belum diperintahkan oleh KPU untuk menempel pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya.

\”Belum, saya belum diperintah KPU untuk memasangnya. Kalau memang aturannya begitu, malam ini saya pasang,\” ungkap salahsatu ketua PPS di Kecamatan Tulangbawang Udik yang enggan disebut namanya.

Sementara, ketidakpatuhan ketua PPS ini bukan hanya terhadap KPU, bahkan Bawaslu Tubaba  telah mengingatkan KPU dan jajarannya beberapa kali agar memasang salinan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.\”Sudah kita ingatkan melalui ketua KPU baik melalui WA maupun secara langsung,\” kata ketua Bawaslu Tubaba Midiyan melalui sambungan ponselnya.(Arie)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Berita Terbaru