Diduga Tak Miliki SIPA dan Tunggak Pajak, ini Kata Manajer Bukit Mas

Redaksi

Minggu, 15 April 2018 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Bukit Mas Cottage and Resto, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, salah satu tempat wisata di Bandarlampung yang sudah komersil sejak lima tahun ini, diduga tidak memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan pajak yang menunggak dua tahun lamanya.

Netizenku.com coba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak pengelola dengan mendatangi langsung Bukit Mas, Jumat (13/4) petang.

Saat tiba di meja resepsionis, kami meminta untuk bertemu langsung dengan pihak pengelola tempat tersebut. \”Yang mengelola di sini ada manajer kita namanya pak Hepi, kita manggilnya Kanjeng Hepi. Beliau lagi tidak di tempat, coba dihubungi dulu untuk buat janji,” kata resepsionis yang tak mau namanya disebutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Darinyalah pula kami mendapat nomor telepon sang manajer, yang saat itu juga langsung kami hubungi. Namun tak ada jawaban. Dua hari berselang, Minggu (15/4) pagi, manajer tersebut menghubungi kami untuk bertemu di Bukit Mas. “Saya bisa bertemu agak sore,” kata dia melalui pesan Whatsapp.

Waktu yang dijanjikan tiba, kami pun bertemu di tempat yang sudah disepakati. Kanjeng, begitu ia akrab disapa, menyambut kami dengan baik.

Ia memulai perbincangan dengan bercerita tentang awal berdirinya Bukit Mas Cottage and Resto. “Tempat ini dulunya villa pribadi Thomas Azis Riska, untuk beristirahat juga tempat menginap kolega,” kata dia.

“Baru lima tahun terakhir, bang Thomas punya ide untuk menjadikan ini tempat bisnis,” tambahnya.

Usai bercerita panjang lebar, raut wajah Kanjeng Hepi seketika berubah saat kami singgung soal SIPA. Pasalnya, ia tidak bisa menjawab dengan pasti apakah tempat tersebut sudah atau belum memiliki SIPA. Namun, ia berkilah dengan menyebut niat awal pembangunan Bukit Mas hanya untuk villa pribadi.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

“Awalnya ini (Bukit Mas) kan dibangun untuk pribadi. Kita kalau mau gali sumur di rumah sendiri kan nggak pake itu (SIPA),” ujarnya.

Anehnya, ia justru mengkaitkan masalah perizinan tersebut adalah upaya penggiringan opini publik untuk menjatuhkan nama Thomas Riska. Terlebih saat ini, kata Kanjeng, adalah tahun politik.

“Ini kan tahun politik, kalau kita lihat sebenernya bang Thomas sudah nggak main politik lagi, tapi dia kan masih dilihat orang. Itu mungkin dimainkan, kalau mau itu (memberitakan) kenapa harus Bukit Mas, kenapa nggak tempat wisata yang lain,” tegasnya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Ia juga menambahkan, dilihat dari segi bisnis, Bukit Mas boleh dibilang kecil dibanding kompetitor lain di Bandarlampung. “Sebesar apasih bisnis ini, untuk biaya listrik dan pemeliharaan saja nggak ketutup,” tambahnya.

Untuk urusan pajak, dia juga menegaskan jika Bukit Mas tidak pernah menunggak. Dia juga bersedia jika sewaktu-waktu dipanggil Pemkot ataupun DPRD Bandarlampung untuk membeberkan data mengenai pajak tempat wisata tersebut.

“Kita mah siap aja, kan (Pemkot) bisa cek juga. Kita juga wajib pajak, nggak ada masalah. Saya kira masalah (SIPA dan pajak) ini sensitif ya, kebeneran aja yang ditembak itu kita (Bukit Mas),” tukasnya. (Rio)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB