Diduga Selewengkan Dana Miliaran, Pejabat DLH Tubaba Ditahan

ari

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan dan menahan dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dinas tahun anggaran 2022 hingga 2024. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.363.096.300.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Penetapan tersangka dilakukan Senin (13/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB oleh Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadani, serta tim penyidik Kejari.

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka yakni F, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021–2025, dan H, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba.

Baca Juga  ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan rutin di DLH yang tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, dari setiap pencairan dana, sekitar 20 persen disisihkan untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai dana taktis yang tidak memiliki bukti dukung maupun pertanggungjawaban resmi.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

“Keduanya juga dijerat dengan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama,” kata Kasi Pidsus Gita, didampingi Kasi Intel Ardi Herlian Syach.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama F dan PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama H, yang ditandatangani langsung oleh Kajari Tulangbawang Barat.

“Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Inisial F ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala, sementara H di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung. Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Gita.

Baca Juga  Kapolres Tubaba Ungkap Capaian Penanganan Kamtibmas Selama 2025

Kajari menegaskan, penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara di DLH.

“Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di daerah,” tegas Iqbal. (*)

Berita Terkait

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029
Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat
Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat
Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Berita Terbaru