Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Arinal Dilaporkan ke Kejagung

Luki Pratama

Sabtu, 8 Juni 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan panen tebu metode bakar.

Kolase Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan panen tebu metode bakar.

Bandarlampung (Netizenku.com): Kuasa Hukum Pemohon uji materil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, Muhnur Satyahaprabu, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Lampung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan ini didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan kebijakan Gubernur Lampung dalam menerbitkan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan memperbolehkan pemanenan tebu dengan cara dibakar.

Baca Juga  Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut dinilai sarat kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama perusahaan tebu di Lampung.

Muhnur Satyahaprabu menduga bahwa peraturan gubernur tersebut diterbitkan dengan itikad memperkaya gubernur dan korporasi, mengingat gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak mentoleransi pembakaran lahan (zero burning).

Menurut penghitungan Ahli Lingkungan, urai dia, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar kurang lebih 17 triliun rupiah.

Baca Juga  Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung

Berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023.

“Laporan ini kami ajukan dengan harapan agar penyidik Kejaksaan Agung dapat mengungkap motif korupsi di balik peraturan gubernur tersebut,” kata Muhnur menguraikan ketika dihubungi melalui jaringan WhatsApp, Jumat (7/7).

Ia menegaskan bahwa Arinal diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan korporat dan dirinya sendiri.

Baca Juga  Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register

“Diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan orang lain atau dirinya sendiri. Pasal 3 UU tipikor,” tegasnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pelengkapan penyampaian informasi ke Kejagung.

“Pengaduan sebagai informasi awal,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampung, Achmad Saefullah, mengaku sedang menanyakan hal tersebut kepada OPD terkait.

“Lagi ditanya dulu sama Karo Hukum,” singkatnya. (Luki) 

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia
Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung
Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung Berkelanjutan dan Berorientasi Ekonomi
NasDem Lampung Instruksikan Fraksi Perketat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk
Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan
Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan
PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung Berkelanjutan dan Berorientasi Ekonomi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Berita Terbaru