Diduga Lakukan Tindak Kejahatan Manusia, DPRD Lampung Panggil Pihak RSBW

Redaksi

Kamis, 13 September 2018 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Provinsi Lampung akan segera memanggil pihak Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) terkait dugaan penolakan pasien beberapa hari lalu.

Menurut Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yandri Nazir, jika RS Bumi waras benar menolak pasien, maka perbuatan tidak terpuji tersebut adalah kejahatan manusia yang tak dapat ditoleransi.

Oleh sebab itu, bersama rekan-rekan di Komisi V, Yandri Nazir secepatnya akan melayangkan surat pada manajemen RS Bumi Waras untuk melakukan rapat dengar pendapat.

\”Ini adalah perbuatan yang tidak baik, karenanya harus diusut hingga tuntas. Harus diungkap fakta yang terjadi di lapangan. Apakah benar pihak RS Bumi waras menolak pasien?\” tegas Yandri Nazir saat dihubungi pada Kamis (13/9).

Baca Juga  Pemkot Akan Hibahkan Rp3,7 Miliar untuk Rapid Test Petugas Pilkada

Terkait dugaan Surat Tanda Registrasi (STR) sejumlah tenaga medis di RS Bumi Waras yang telah out of date (kadaluarsa), menurut Yandri Nazir hal tersebut juga menjadi materi pokok dalam rapat dengar pendapat nanti. \”Tentu STR juga akan kita bahas,\” tutupnya.

Terpisah, Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras, Arif membantah bahwa pihaknya menolak pasien. Menurutnya hanya terjadi mis komunikasi antara pasien dengan dokter. \”Tidak benar kami menolak pasien, hanya mis komunikasi saja,\” kata Arif.

Baca Juga  Hasil Panen di Balam Alami Peningkatan Tiap Tahun

Meski demikian, Arif membenarkan bahwa memang ada dokter bedah mulut dan rahang dengan inisial BS yang meminta pembayaran dimuka sebesar 50 persen pada pasien.

\”Akibat hal tersebut pasien merasa tidak nyaman, akhirnya pasien tersebut kami rujuk ke RSUD Abdoel Muluk,\” katanya.

Sebelumnya diberitakan, RS Bumi Waras diduga menolak pasien yang kurang mampu. Tentu hal ini bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Pemkot Balam Siapkan Tenda Pengungsian Kebakaran

Rumah sakit sejatinya menjadi tempat bagi masyarakat untuk menaruhkan harapan memperoleh pelayanan kesehatan. Bagi pasien yang ternyata mendapat perlakuan penolakan pelayanan, apalagi dalam keadaan darurat harus segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “UU Kesehatan”.(Agis)

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!
Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah
Gubernur Lampung Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tekankan Sinergi dan Tata Kelola Keuangan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi di Provinsi Lampung
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Pemkab Pesawaran-Pemkot Balam Rakor Bersama Bahas Pengendalian Banjir
Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35 WIB

AMPP-Tokoh Pendiri Pesawaran Gelorakan Seruan Aksi Damai PSU Pilkada

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:52 WIB

Gubernur Lampung Safari Ramadan ke Pesawaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:49 WIB

Dendi: Jangan Sampai Refocusing PSU Ganggu Pelayanan Dasar

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:49 WIB

Lagi, PTPN I Regional Dituding Serobot Tanah Adat 219 Hektar

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:31 WIB

PSU Pesawaran, AMP Nilai Keputusan MK Rugikan Masyarakat

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:20 WIB

PSU Pesawaran, Istri Aries Sandi akan Lawan Nanda-Antonius

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Senin, 24 Februari 2025 - 16:54 WIB

Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB