Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.
Pringsewu (Netizenku.com): Tersangka dalam perkara ini adalah G.K., mantri BRI Unit Pringsewu 1. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan modus menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.
Kasus ini terungkap dari temuan internal BRI yang kemudian dilaporkan ke Kejari Pringsewu. Hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025 menyebutkan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley menyampaikan, tersangka G.K. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat penyerahan tahap II, tersangka didampingi penasihat hukum serta menjalani pemeriksaan kesehatan. Penuntut umum kemudian menetapkan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025, dengan jenis penahanan rutan. Tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Dengan selesainya pelimpahan tahap II, Kejari Pringsewu segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjung Karang. (*)








