Diduga Alami Kriminalisasi, Tersangka Pembunuh Bos “Dede Cell” Gisting Lapor ke Divpropam Polri

Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku): Kasus pembunuhan pemilik konter “Dede Cell” Pasar Gisting, Kabupaten Tanggamus, laksana bara api di dalam sekam. Dari luar, perkara yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus ini tampak tanpa gejolak. Namun di balik itu semua, diduga terjadi tindak kriminalisasi terhadap SA dan berujung pada pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Pada medio Juli 2021 lalu, polisi sudah sempat menetapkan SA sebagai tersangka. Bahkan SA dan satu tersangka lain, sudah sempat diekspos ke media massa oleh petugas. Namun pada awal Februari ini, SA didampingi Kuasa Hukum Endy Mardeny, melaporkan perlakuan sadis oknum aparat Polres Tanggamus ke Divpropam Mabes Polri.

“Kami mewakili SA melapor ke Divpropam Mabes Polri, dengan Nomor: SPSP2/749/II/2022/Bagyanduan. Pelaporan kami lakukan pada Kamis (3/2) lalu,” ujar Endy Mardeny ketika konferensi pers di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, Senin (7/2).

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endy menerangkan, aparat Polres Tanggamus menuduh kliennya (SA), turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra (32). Menurut polisi, kata Endy, pembunuhan terjadi di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Aparat (Polres Tanggamus) menuduh klien kami bersekongkol dengan satu tersangka lain, yaitu BM alias Alan, melakukan pembunuhan berencana ini. Klien kami juga dipaksa menandatangani surat perintah penangkapan dengan tuduhan pembunuhan,” kata Endy Mardeny.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Dia berharap, setelah mendalami laporan yang disampikan, Divpropam Mabes Polri bisa segera menindaklanjuti dan turun langsung ke Polres Tanggamus untuk melakukan supervisi.

Dalam konferensi pers tersebut, sedikitnya menanyakan duabelas poin penting seputar dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penangkapan SA dan dugaan arogansi oknum aparat berupa penyiksaan fisik terhadap SA.

Berikut ke-12 poinnya: (kalimat dicetak tebal adalah poin pertanyaan dari netizenku.com, kalimat di bawahnya adalah penjelasan dari Kuasa Hukum SA, Endy Mardeny)

Tetapi pada Kamis (3/2) lalu, Endy Mardeni menambahkan, aparat kembali mengirimkan surat panggilan kepada SA untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan alat bukti baru.

“Untuk itu, klien kami meminta pengawalan dan perlindungan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkan pada rekan-rekan media massa untuk terus mengawal dan memonitor terkait dengan keamanan dan proses hukum yang klien kami hadapi,” tandas Endy.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Dikonfirmasi terpisah terkait polemik proses penangkapan SA oleh anggota Satreskrim Polres Tanggamus yang berujung pada pelaporan ke Divpropam Mabes Polri ini, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu. Ramon Zamora, S.H. enggan memberikan tanggapan.

Pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Ramon Zamora pada pukul 10.57 WIB tadi siang, hanya dibalas singkat pukul 11.53 WIB.

“Iya mas. Saya koordinasi ke (Seksi) Humas (Polres Tanggamus),” balas kasat reskrim singkat dan ditunggu hingga berita ini dirilis pukul 19.30 WIB, ia tidak lagi memberikan tanggapan. (Arj)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:35 WIB

Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:33 WIB

Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:16 WIB

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WIB

Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WIB

DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:58 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:55 WIB

Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB