Diduga Alami Kriminalisasi, Tersangka Pembunuh Bos “Dede Cell” Gisting Lapor ke Divpropam Polri

Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku): Kasus pembunuhan pemilik konter “Dede Cell” Pasar Gisting, Kabupaten Tanggamus, laksana bara api di dalam sekam. Dari luar, perkara yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus ini tampak tanpa gejolak. Namun di balik itu semua, diduga terjadi tindak kriminalisasi terhadap SA dan berujung pada pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Pada medio Juli 2021 lalu, polisi sudah sempat menetapkan SA sebagai tersangka. Bahkan SA dan satu tersangka lain, sudah sempat diekspos ke media massa oleh petugas. Namun pada awal Februari ini, SA didampingi Kuasa Hukum Endy Mardeny, melaporkan perlakuan sadis oknum aparat Polres Tanggamus ke Divpropam Mabes Polri.

“Kami mewakili SA melapor ke Divpropam Mabes Polri, dengan Nomor: SPSP2/749/II/2022/Bagyanduan. Pelaporan kami lakukan pada Kamis (3/2) lalu,” ujar Endy Mardeny ketika konferensi pers di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, Senin (7/2).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endy menerangkan, aparat Polres Tanggamus menuduh kliennya (SA), turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra (32). Menurut polisi, kata Endy, pembunuhan terjadi di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Aparat (Polres Tanggamus) menuduh klien kami bersekongkol dengan satu tersangka lain, yaitu BM alias Alan, melakukan pembunuhan berencana ini. Klien kami juga dipaksa menandatangani surat perintah penangkapan dengan tuduhan pembunuhan,” kata Endy Mardeny.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Dia berharap, setelah mendalami laporan yang disampikan, Divpropam Mabes Polri bisa segera menindaklanjuti dan turun langsung ke Polres Tanggamus untuk melakukan supervisi.

Dalam konferensi pers tersebut, sedikitnya menanyakan duabelas poin penting seputar dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penangkapan SA dan dugaan arogansi oknum aparat berupa penyiksaan fisik terhadap SA.

Berikut ke-12 poinnya: (kalimat dicetak tebal adalah poin pertanyaan dari netizenku.com, kalimat di bawahnya adalah penjelasan dari Kuasa Hukum SA, Endy Mardeny)

Tetapi pada Kamis (3/2) lalu, Endy Mardeni menambahkan, aparat kembali mengirimkan surat panggilan kepada SA untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan alat bukti baru.

“Untuk itu, klien kami meminta pengawalan dan perlindungan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkan pada rekan-rekan media massa untuk terus mengawal dan memonitor terkait dengan keamanan dan proses hukum yang klien kami hadapi,” tandas Endy.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Dikonfirmasi terpisah terkait polemik proses penangkapan SA oleh anggota Satreskrim Polres Tanggamus yang berujung pada pelaporan ke Divpropam Mabes Polri ini, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu. Ramon Zamora, S.H. enggan memberikan tanggapan.

Pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Ramon Zamora pada pukul 10.57 WIB tadi siang, hanya dibalas singkat pukul 11.53 WIB.

“Iya mas. Saya koordinasi ke (Seksi) Humas (Polres Tanggamus),” balas kasat reskrim singkat dan ditunggu hingga berita ini dirilis pukul 19.30 WIB, ia tidak lagi memberikan tanggapan. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB