Diduga Alami Kriminalisasi, Tersangka Pembunuh Bos “Dede Cell” Gisting Lapor ke Divpropam Polri

Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku): Kasus pembunuhan pemilik konter “Dede Cell” Pasar Gisting, Kabupaten Tanggamus, laksana bara api di dalam sekam. Dari luar, perkara yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus ini tampak tanpa gejolak. Namun di balik itu semua, diduga terjadi tindak kriminalisasi terhadap SA dan berujung pada pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Pada medio Juli 2021 lalu, polisi sudah sempat menetapkan SA sebagai tersangka. Bahkan SA dan satu tersangka lain, sudah sempat diekspos ke media massa oleh petugas. Namun pada awal Februari ini, SA didampingi Kuasa Hukum Endy Mardeny, melaporkan perlakuan sadis oknum aparat Polres Tanggamus ke Divpropam Mabes Polri.

“Kami mewakili SA melapor ke Divpropam Mabes Polri, dengan Nomor: SPSP2/749/II/2022/Bagyanduan. Pelaporan kami lakukan pada Kamis (3/2) lalu,” ujar Endy Mardeny ketika konferensi pers di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, Senin (7/2).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endy menerangkan, aparat Polres Tanggamus menuduh kliennya (SA), turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra (32). Menurut polisi, kata Endy, pembunuhan terjadi di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Aparat (Polres Tanggamus) menuduh klien kami bersekongkol dengan satu tersangka lain, yaitu BM alias Alan, melakukan pembunuhan berencana ini. Klien kami juga dipaksa menandatangani surat perintah penangkapan dengan tuduhan pembunuhan,” kata Endy Mardeny.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Dia berharap, setelah mendalami laporan yang disampikan, Divpropam Mabes Polri bisa segera menindaklanjuti dan turun langsung ke Polres Tanggamus untuk melakukan supervisi.

Dalam konferensi pers tersebut, sedikitnya menanyakan duabelas poin penting seputar dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penangkapan SA dan dugaan arogansi oknum aparat berupa penyiksaan fisik terhadap SA.

Berikut ke-12 poinnya: (kalimat dicetak tebal adalah poin pertanyaan dari netizenku.com, kalimat di bawahnya adalah penjelasan dari Kuasa Hukum SA, Endy Mardeny)

Tetapi pada Kamis (3/2) lalu, Endy Mardeni menambahkan, aparat kembali mengirimkan surat panggilan kepada SA untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan alat bukti baru.

“Untuk itu, klien kami meminta pengawalan dan perlindungan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkan pada rekan-rekan media massa untuk terus mengawal dan memonitor terkait dengan keamanan dan proses hukum yang klien kami hadapi,” tandas Endy.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Dikonfirmasi terpisah terkait polemik proses penangkapan SA oleh anggota Satreskrim Polres Tanggamus yang berujung pada pelaporan ke Divpropam Mabes Polri ini, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu. Ramon Zamora, S.H. enggan memberikan tanggapan.

Pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Ramon Zamora pada pukul 10.57 WIB tadi siang, hanya dibalas singkat pukul 11.53 WIB.

“Iya mas. Saya koordinasi ke (Seksi) Humas (Polres Tanggamus),” balas kasat reskrim singkat dan ditunggu hingga berita ini dirilis pukul 19.30 WIB, ia tidak lagi memberikan tanggapan. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB