Didik Harapkan MoU dengan Kejati Bukan Hanya Formalitas

Redaksi

Senin, 16 April 2018 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam upaya penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, di Ruang Abung, Balai Keratun, Senin (16/4).

Menurut Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno, MoU ini sangat dibutuhkan oleh Pemprov Lampung, mengingat masih banyak persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang belum bisa diselesaikan secara langsung oleh pemprov.

\"\"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pemprov Lampung sedang giat melakukan pembangunan infrastruktur khususnya program nasional, karenanya sangat dibutuhkan kehadiran lembaga hukum seperti Kejati untuk menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat sebagai mediator maupun fasilitator, agar masyarakat pun dapat memiliki kejelasan hukum yang pasti,\” jelasnya.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Ia menegaskan, MoU ini janganlah hanya sebatas penanda tanganan belaka, tapi harus terlihat jelas manfaatnya. \”Percuma kalau kita hanya MoU tanpa ada aksi nyata, karena itu saya minta setiap instansi bekerja keras dalam mengupayakan keberhasilannya. Tapi perlu diingat hanya dibidang perdata dan tata usaha negara. Kalau urusan pidana tidak bisa, nanti bukan MoU namanya tapi kongkalikong,\” kata Didik.

Baca Juga  Antisipasi Banjir BPBD Perbaiki Drainase di Teluk Betung Selatan

Ia juga mengingatkan kepada OPD yang membutuhkan bantuan hukum dari kejati maka manfaatkan MoU yang sudah dilaksanakan secara maksimal, begitu juga kejaksaan tinggi agar bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin.

\"\"

Sementara itu, Kepala Kejakasaan Tinggi Provinsi Lampung, Susilo Yustinis, mengatakan, dengan adanya MoU ini, masing-masing pihak dalam akan mendapat manfaat sehingga terjadi simbiosis mutualisme.

\”Ini adalah awal dari proses dan kewajiban kita, jika pemerintah ingin menyelesaikan suatu perkara hukum baik perdata maupun tata usaha negara, maka harus diadakan Mou terlebih dahulu, agar pendampingan hukum yang kita lakukan juga tepat sasaran,\” paparnya.

Baca Juga  PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Susilo menambahkan, apabila pemprov membutuhkan pendapat hukum dalam persoalan perdata dan tata usaha maka dapat mengajukan permintaan pertimbangan hukum dengan dilengkapi syarat dan dokumen yang lengkap, namun hal itu tidak berlaku untuk persoalan pidana.

Ia mengharapkan, dengan telah dilakukan MoU antara Pemprov dan Kejati ini, diharapkan ada kepercayaan pihak pemprov kepada kejati dalam urusan penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara. (Aby)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB