Coba Kabur, 3 Jambret Dapat \’Hadiah\’ Timah Panas

Redaksi

Jumat, 11 Mei 2018 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung \’hadiahi\’ timah panas untuk 3 pelaku spesialis jambret dengan kerugian Rp20 juta.

Tiga pelaku diketahui bernama Sariman (20), Edi Purnama (22) dari Dusun Asri Jaya, Desa Wawasan Tanjungbintang, dan Dian (27) Warga Kupang Teba, Telukbetung Selatan.

Dua pelaku berhasil diringkus diperbatasan antara Sukarame dan Tanjungbintang, dan sisanya di Jalan Morotai Bandarlampung, Kamis (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono menuturkan, dua diantaranya adalah satu komplotan yaitu Edi dan Sariman, sementara Dian bermain sendiri dan biasanya beraksi di Jalan Tirtayasa.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

“Tempat penangkapannya berbeda, yang dua di perbatasan Sukarame dan Tanjungbintang, kemudian yang satunya di Morotai,  mereka biasanya beraksi di Tirtayasa, Sukabumi kemudian korban nya teriak-teriak” tuturnya di Mapolresta, Jumat (11/5).

Menurutnya, para tersangka sudah lebih dari 19 kali melakukan aksi kriminal, dan korban yang jadi sasaran adalah perempuan yang berjalan sendiri  di malam hari.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“Yang komplotan itu udah 14 kali, terus yang Dian itu udah 6 kali. Mereka bilang udah sejak setahun belakangan melakukan aksinya dengan target wanita yang lagi jalan sendiri antara pukul 4 sore sampai jam 12 malam,\” katanya.

Para tersangka \’dihadiahi\’ timah panas di kakinya masing-masing karena mencoba melarikan diri. “Mereka bertiga ditembak karena mencoba kabur dan melawan kepada petugas waktu akan ditangkap,” tambahnya.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Tersangka Dian memperaktekan aksinya menggunakan pengait dari besi. “Biasanya perempuan muda atau ibu-ibu yang lewat malem-malem sendirian, terus tas nya ditaruh dibawah motor, terus kaitnya itu buat narik tali tas nya,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor yang biasa dipakai menjambret, tas korban, dan beberapa HP milik korban.

Akibat kejadian itu, tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.(Melita)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB