Lampung Tengah (Netizenku.com): DPRD Lampung Tengah (Lamteng), menyebut pengembang pasar Rumbia, Kecamatan Rumbia menyalahi aturan.
Ketua Komisi I DPRD Lamteng Firdaus Ali mengatakan, pengembang pasar itu telah menyalahi kesepakatan dengan pemkab, dikarenakan hingga saat ini serah terima pasar dengan pedagang belum dilaksanakan.
Selain itu kata Firdaus, Hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) belum ada, mengakibatkan pedagang belum dapat legalitas kepemilikan. \”PT Sai Bumi Mandiri (Pengembang) Ini menyalahi aturan. Ada pelanggaran MoU dan peraturan daerah yang dilanggar oleh pengembang,\”kata Firdaus Ali Selasa (4/12).
Pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada PT SBM untuk menggelar haering. Namun sampai saat ini tidak ada perwakilan dari PT itu yang memenuhi panggilan.
Untuk itu lanjut Firdaus, ia meminta Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) segera memfasilitasi untuk menyelsaikan persoalan PT SBM dan pedagang tersebut.\”Sudah kita panggil tetapi tidak ada jawaban. Untuk itu kami minta TKKSD segera bertindak memfasilitasi untuk menyelsaikan masalah ini,\” kata Firdaus. (sansurya)