Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah berhasil mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 69 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 untuk pengangkatan 1.007 tenaga guru P3K dan 418 tenaga P3K yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK).
Ini adalah kabar gembira bagi tenaga guru P3K yang sebelumnya belum dilantik dan masih menunggu SK. Upaya bersama dari Komisi V Pemerintah Provinsi Lampung dan tim anggaran DPRD memungkinkan realisasi anggaran tersebut.
Sekretaris Komisi V, Mikdar Ilyas, mengungkapkan bahwa masalah terkait tenaga guru P3K mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Saat itu, 1.007 tenaga guru P3K belum dilantik, sementara hanya 418 yang telah menerima SK dari Gubernur Lampung.
“Dengan perjuangan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, akhirnya 1.007 tenaga guru P3K yang sebelumnya belum dilantik akan mengikuti pelantikan pada bulan Oktober mendatang karena anggaran telah disiapkan dalam APBD Perubahan 2023,” ujar Mikdar.
Dengan demikian, pemerintah provinsi Lampung dapat melunasi kewajibannya kepada tenaga guru P3K dan menghindari kekecewaan yang mendalam. Anggaran sebesar Rp. 69 miliar yang disiapkan dalam APBD Perubahan 2023 akan digunakan untuk penggajian selama tiga bulan ke depan bagi 418 tenaga guru P3K yang telah dilantik dan 1.007 tenaga guru P3K yang baru akan dilantik, dengan total 1.425 tenaga guru P3K.
“Anggaran sebesar Rp. 69 miliar ini akan digunakan untuk pembayaran gaji selama tiga bulan ke depan bagi 1.425 tenaga guru P3K di Provinsi Lampung, serta untuk kegiatan lainnya,” tambah Mikdar.
Mikdar juga berharap bahwa dengan pengangkatan tenaga guru P3K ini, akan diciptakan sumber daya tenaga pendidik yang berintegritas dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul di masa depan. (Luki)