Lampung Tengah (Netizenku): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua anggota yang ditangkap KPK, terkait perkara dugaan suap beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua II DPRD Lamteng, Riagus Ria, mengaku menghormati proses yang sedang berjalan saat ini. \”Kita (DPRD) tidak akan memberikan kuasa hukum untuk membela anggota yang terlibat korupsi,\” tegas Riagus Ria saat jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (20/2). Dia juga memastikan, aktifitas di DPRD tetap berjalan seperti biasa. \”Tidak ada kendala, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi silahkan,\” kata Kader Partai Gerindra ini.
Sementra terkait pergantian dua anggota yang ditahan KPK, Riagus mengatakan harus melalui meknisme yang berlaku. \”Kita ikuti mekanisme yang ada, nanti ada BK (Badan Kehormatan) kita tunggu keputusan tetap dulu seperti apa,\” pungkasnya. (Sansurya)