Demokrat Lampung Bantah Pecat 3 Plt DPC

Redaksi

Senin, 10 Januari 2022 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Lampung Edy Irawan Arief membantah telah melakukan pemecatan kepada tiga Plt Ketua DPC Metro, Lampung Timur dan Pringsewu.

 

Edy menegaskan surat yang beredar merupakan surat tugas bukan surat pemecatan untuk ketiga Plt Ketua DPC. Surat tersebut menyebutkan sekretaris DPC ditugaskan untuk mengerjakan tugas-tugas Ketua DPC hingga ada keputusan selanjutnya.

Baca Juga  Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Paparan Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut dia, dikeluarkannya surat tugas tersebut karena masa jabatan tiga Plt masing-masing ketua sudah habis, sementara DPC harus tetap berjalan sementara pengurus DPD belum terbentuk, sehingga Edy tidak bisa mengusulkan Plt Ketua DPC Baru.

 

“Dalam AD ART sudah jelas masa jabatan Plt itu hanya satu tahun, tapi ketiga Plt semua sudah habis sehingga ada kekosongan kepemimpinan dan itu tanggung jawab saya,” terangnya.

Baca Juga  Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

 

Menurutnya, ia hanya menugaskan sekretarisnya menjalankan tugas Ketua DPC.

 

“Jadi, saya hanya menugaskan sekretarisnya menjalankan tugas Ketua DPC. Siapa yang saya pecat? Karena kosong, ya saya tugaskan. Saya hanya menegakkan AD ART partai,” jelas dia.

 

Mengenai teguran dari Ketua DPP BPOKK Edy menjelaskan bahwa dirinya hanya berusaha agar tidak terjadi kekosongan. Dan hal tersebut berada di luar pengetahuannya.

Baca Juga  Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

 

“Bukan mengambil alih kewenangan DPP, kalo SOP begitu semua harus lapor ke DPP hal itu mungkin menjadi ketidaktahuan saya,” tutupnya.(Agis)

Berita Terkait

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan
98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi
APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah
Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB