Terlibat Narkoba, Eks TKW dan Pensiunan TNI di Pesawaran Lampung Diamankan

Redaksi

Senin, 22 Oktober 2018 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Selama tiga pekan terakhir di bulan ini, Polres Pesawaran, Lampung mengamankan 15 pelaku kejahatan.

Mereka tersiri dari lima tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, serta 10 tersangka kejahatan seperti pencabulan di bawah umur, penipuan dengan modus penggandaan uang, judi togel, senjata tajam, pencurian ponsel dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

\”Ini semua hasil dari kinerja Satresnarkoba dan Reserse Kriminal Polres Pesawaran selama 3 minggu terakhir selama bulan Oktober,\” kata Kapolres Pesawaran AKBP Syaipul Wahyudi, saat menggelar konferensi pers di halaman polres setempat ,Senin (22/10/2018).

Baca Juga  Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, untuk penangkapan kelima tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, dilakukan di tiga tempat berbeda yakni Kecamatan Negerikaton, Gedongtataan dan Kedondong.

Barang bukti yang berhasil dimanakan narkoba jenis sabu dengan berat 4,2 gram.

\”Untuk narkoba itu ada empat kasus dengan lima tersangka. Satu di antaranya merupakan ibu muda beranak satu, warga Kabupaten Pringsewu.Dia mantan TKW di Malaisiya. Satu lannya merupakan pensiunan TNI, warga Gunung Sugih Baru, Tegineneng,\” jelas Syaipul.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Untuk penyebaran, lanjut dia, sudah cukup luas dan masuk di seluruh lapisan masyarakat.

\”Maka, kita juga meminta bantuan masyarakat untuk dapat bekerja sama, guna mengurangi dan meminimalisir peredarannya. Paling tidak untuk keluarga kita dulu, agar tidak menggunakan barang haram tersebut,\” imbau kapolres.

Sedangkan untuk 10 tersangka kejahatan kriminal lainya, satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

Baca Juga  98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

\”Untuk tersangka pencabulan diancam 15 tahun kurungan, tentang UU perlindungan anak, ditambah sepertiga hukuman karena korbannya selain masih cucu sendiri, juga masih di bawah umur,\” tegas kapolres. (Soheh)

Berita Terkait

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur
Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur
Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB