Cegah Konflik Antar Desa, Ketut Rameo Sosialisasikan Perda Rembug Desa Dan Kelurahan

Redaksi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (Netizenku.com): Kegiatan sosialisasi peraturan daerah kembali di lakukan oleh masing – masing wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung di daerah pemilihan nya. Perda yang di sosialisasikan pun beragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

Ketut Rameo salah satunya, pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah bulan Agustus ini membawa Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan di gelar di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Jum’at (26/8).

Baca Juga  Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total

Anggota komisi I ini menggandeng narasumber yakni Bambang Semedi selaku salah satu dosen STT Sriwijaya dan Sutikno selaku camat Banjar Agung. Sosialisasi peraturan daerah ini di lakukan agar masyarakat mengerti tentang payung hukum yang diciptakan untuk mengatur tatanan kehidupan dalam bermasyarakat yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan DPRD selaku pihak legislatif.

Baca Juga  Gubernur Lampung Ajak Pramuka Perkuat Pengabdian dan Sinergi Bangun Generasi Muda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutanya, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan ada beberapa poin penting upaya pencegahan/penyelesaian konflik baik dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat Provinsi. Perda Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan ini juga di ciptakan untuk mengurangi dampak hukum yang timbul jika terjadi perselisihan di masyarakat baik secara perorangan bahkan kelompok.

“Perda Rembug Desa dan Kelurahan ini di ciptakan untuk mencegah timbulnya dampak hukum dari suatu persoalan atau permasalahan di masyarakat dengan penyelesaian secara musyawarah mufakat” ujarnya.

Baca Juga  BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

“Ketut Rameo juga menyampaikan bahwa Rembug Desa merupakan pengamalan dari Pancasila yakni sila ke 4”, tambahnya.

Dalam penerapan Perda pedoman Rembug Desa dan Kelurahan ini peranan aparatur desa sangat diperlukan, jangan sampai aparatur desa sendiri tidak mengerti tentang Perda yang disosialisasikan kepada masyarakat.(Agis)

Berita Terkait

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung
RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi
Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM
DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI
Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung
Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru