Cegah Konflik Antar Desa, Ketut Rameo Sosialisasikan Perda Rembug Desa Dan Kelurahan

Redaksi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (Netizenku.com): Kegiatan sosialisasi peraturan daerah kembali di lakukan oleh masing – masing wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung di daerah pemilihan nya. Perda yang di sosialisasikan pun beragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

Ketut Rameo salah satunya, pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah bulan Agustus ini membawa Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan di gelar di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Jum’at (26/8).

Baca Juga  IBN Lampung Borong Lima Penghargaan LLDIKTI Wilayah II

Anggota komisi I ini menggandeng narasumber yakni Bambang Semedi selaku salah satu dosen STT Sriwijaya dan Sutikno selaku camat Banjar Agung. Sosialisasi peraturan daerah ini di lakukan agar masyarakat mengerti tentang payung hukum yang diciptakan untuk mengatur tatanan kehidupan dalam bermasyarakat yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan DPRD selaku pihak legislatif.

Baca Juga  Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutanya, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan ada beberapa poin penting upaya pencegahan/penyelesaian konflik baik dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat Provinsi. Perda Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan ini juga di ciptakan untuk mengurangi dampak hukum yang timbul jika terjadi perselisihan di masyarakat baik secara perorangan bahkan kelompok.

“Perda Rembug Desa dan Kelurahan ini di ciptakan untuk mencegah timbulnya dampak hukum dari suatu persoalan atau permasalahan di masyarakat dengan penyelesaian secara musyawarah mufakat” ujarnya.

Baca Juga  Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

“Ketut Rameo juga menyampaikan bahwa Rembug Desa merupakan pengamalan dari Pancasila yakni sila ke 4”, tambahnya.

Dalam penerapan Perda pedoman Rembug Desa dan Kelurahan ini peranan aparatur desa sangat diperlukan, jangan sampai aparatur desa sendiri tidak mengerti tentang Perda yang disosialisasikan kepada masyarakat.(Agis)

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB