Bandarlampung (Netizenku.com): Rupanya permasalahan pasien BPJS di Provinsi Lampung memang sering terjadi di Bandarlampung. Terakhir yang kita ingat adalah penolakan pasien BPJS asal Tulangbawang Barat, Arjuna (48) ditolak berobat oleh RS Urip Sumoharjo dan disarankan menggunakan biaya pribadi.
Data yang dikumpulkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BandarLampung terkait kasus-kasus yang ditangani maupun kasus yang ada di pemberitaan media, pada tahun 2014 terjadi 2 kasus, 2015 terjadi 4 kasus, 2017 terjadi 2 kasus serta 2018 terdapat 2 kasus masalah kesehatan.
Menurut Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, kasus-kasus yang terjadi itu memiliki hal yang mirip,
yaitu pasien BPJS yang mungkin di asumsikan oleh rumas sakit adalah orang miskin.
Alian Setiadi menjelaskan dari beberapa kasus yang terjadi, terdapat 8 kasus penolakan dan pengusiran serta pembuangan pasien. \”Kemudian dua kasus pelayanan kepada Pasien BPJS yang diduga Malpraktik,\” ujar Alian kepada Netizenku.com, Minggu (8/7).
Padahal, lanjut Alian, perlu disadari bahwa pelayanan kesehatan merupakan jaminan konstitusi bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 H UUD 1945.
\”Data yang ada memperlihatkan bagaimana permasalahan pemenuhan kesehatan masyarakat masih banyak menimbulkan permasalahan, baik dari pihak penyelenggara maupun
dari pihak pemberi layanan kesehatan,\” kata dia.
Ia juga mendesak agar pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan dapat menindaklanjuti dan mengoreksi pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah sakit, terutama dalam melaksanakan pelayanan BPJS.
\”Itu harus dilakukan agar hal tersebut tidak terulang kembali dan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan baik,\” tandasnya.(Agis)