Capai Batas Waktu, Pemkot Metro akan Pindahkan TPAS

Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2019 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berencana memindahkan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) pada tahun 2020 mendatang. Hal itu dilakukan lantaran TPAS telah mencapai batas waktu yaitu berusia 30 tahun. Hal itu disampaikan Wali Kota Metro, Achmad Pairin usai meninjau lokasi TPAS di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara, Jumat (18/10).

“Untuk itu, rencananya tahun 2020 akan diadakan penimbunan di tempat yang saat ini dan akan dipindahkan di area sebelah TPAS Karangrejo. Namun, sebelum pindah kita juga harus mematuhi prosedur yang ada, yakni dengan menanam pohon di area yang sudah ditimbun sehingga tidak menjadi lahan kosong yang kumuh,” kata Pairin.

Ia menjelaskan bahwa sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo setiap harinya mencapai 60 ton dan hampir semuanya didominasi oleh sampah plastik yang susah untuk diurai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu mari kita galakkan gerakan mengurangi sampah plastik, gunakan tumbler air minum dan tidak menggunakan kemasan lainnya yang bisa merusak lingkungan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eka Irianta menyampaikan bahwa dua bulan ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro juga sedang melakukan uji coba instalasi biogas.

“Bahannya berasal dari sampah plastik putih dan untuk saat ini kemampuan biogas hanya ada di kantor TPAS Karangrejo,” tandasnya. (Rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:43 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:37 WIB

172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:22 WIB