Camat Negeri Katon Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Pesawaran Hanya Rekomendasi Ini!

Ilwadi Perkasa

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang

Pesawaran (Netizenku.com):  Bawaslu Pesawaran memutuskan laporan terkait ketidaknetralan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama terbukti memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang, setelah badan pengawas pemilu bersama Gakkumdu melakukan analisa, penelitian dan pengkajian secara mendalam selama lima hari kerja.

Baca Juga  Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Atas keputusan ini Bawaslu Pesawaran menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan hingga sampai ke pihak penuntutan, dalam hal ini ke Kejari Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami serahkan penanganan tindak pidana atas nama terlapor Camat Negeri Katon kepada Polres Pesawaran pada Kamis, pukul 14.30 WIB,” ungkap Aji Purwadi dalam Press Conference di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis (10/10/24).

Baca Juga  Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

Selain itu, Bawaslu Pesawaran juga merekomendasikan ke instansi berwenang dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengambil tindakan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Dalam keterangannya, Aji Purwadi tidak menyinggung soal rekomendasi yang dapat memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi paslon 02.

Mengenai barang bukti, Bawaslu hanya menyerahkan banner dan kaos bergambar Paslon 02, bersamaan dengan enyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor.

Baca Juga  Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Namun, untuk barang bukti lainnya berupa kendaraan mobil dinas, diserahkan Bawaslu kepada terlapor. “Kami hanya menyerahkan foto gambar mobilnya saja kepada pihak penyidik Polres Pesawaran,” ungkapnya.(SOHEH)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga
Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN
Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026
Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:56 WIB

Egi Pratama Lepas 286 Jemaah Haji Lampung Selatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB