Camat Negeri Katon Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Pesawaran Hanya Rekomendasi Ini!

Ilwadi Perkasa

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang

Pesawaran (Netizenku.com):  Bawaslu Pesawaran memutuskan laporan terkait ketidaknetralan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama terbukti memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang, setelah badan pengawas pemilu bersama Gakkumdu melakukan analisa, penelitian dan pengkajian secara mendalam selama lima hari kerja.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Atas keputusan ini Bawaslu Pesawaran menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan hingga sampai ke pihak penuntutan, dalam hal ini ke Kejari Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami serahkan penanganan tindak pidana atas nama terlapor Camat Negeri Katon kepada Polres Pesawaran pada Kamis, pukul 14.30 WIB,” ungkap Aji Purwadi dalam Press Conference di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis (10/10/24).

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Selain itu, Bawaslu Pesawaran juga merekomendasikan ke instansi berwenang dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengambil tindakan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Dalam keterangannya, Aji Purwadi tidak menyinggung soal rekomendasi yang dapat memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi paslon 02.

Mengenai barang bukti, Bawaslu hanya menyerahkan banner dan kaos bergambar Paslon 02, bersamaan dengan enyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Namun, untuk barang bukti lainnya berupa kendaraan mobil dinas, diserahkan Bawaslu kepada terlapor. “Kami hanya menyerahkan foto gambar mobilnya saja kepada pihak penyidik Polres Pesawaran,” ungkapnya.(SOHEH)

Berita Terkait

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB