Camat Negeri Katon Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Pesawaran Hanya Rekomendasi Ini!

Ilwadi Perkasa

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang

Pesawaran (Netizenku.com):  Bawaslu Pesawaran memutuskan laporan terkait ketidaknetralan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama terbukti memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang, setelah badan pengawas pemilu bersama Gakkumdu melakukan analisa, penelitian dan pengkajian secara mendalam selama lima hari kerja.

Atas keputusan ini Bawaslu Pesawaran menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan hingga sampai ke pihak penuntutan, dalam hal ini ke Kejari Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami serahkan penanganan tindak pidana atas nama terlapor Camat Negeri Katon kepada Polres Pesawaran pada Kamis, pukul 14.30 WIB,” ungkap Aji Purwadi dalam Press Conference di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis (10/10/24).

Selain itu, Bawaslu Pesawaran juga merekomendasikan ke instansi berwenang dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengambil tindakan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Dalam keterangannya, Aji Purwadi tidak menyinggung soal rekomendasi yang dapat memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi paslon 02.

Mengenai barang bukti, Bawaslu hanya menyerahkan banner dan kaos bergambar Paslon 02, bersamaan dengan enyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor.

Namun, untuk barang bukti lainnya berupa kendaraan mobil dinas, diserahkan Bawaslu kepada terlapor. “Kami hanya menyerahkan foto gambar mobilnya saja kepada pihak penyidik Polres Pesawaran,” ungkapnya.(SOHEH)

Berita Terkait

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026
Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan
Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK
PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Bentuk Tim Mitigasi Gunung Anak Krakatau
Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 14:44 WIB

Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:45 WIB

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kapolres Lamsel Komitmen Perkuat Keamanan untuk Dukung Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:14 WIB