Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria Dicokok Polisi

Redaksi

Kamis, 26 Maret 2020 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, menangkap pria 27 tahun berinsial IN atas persangkaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, atas dasar laporan korbannya RN (17) seorang pelajar di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Selain menangkap IN, petugas juga menangkap seorang pria lain berinsial AS (25) atas pengembangan laporan ayah korban sebab AS juga melakukan pencabulan terhadap RN bahkan pada hari yang sama namun waktu berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, di tengah pandemi Corona keduanya dipaksa tidak meninggalkan ruangan lantaran harus mendekam di tahanan Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus guna menunggu proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda, yakni IN ditangkap atas laporan RN selaku korban pada, Minggu tanggal 22 Maret 2020.

Kemudian AS ditangkap atas laporan ID (40) selaku orang tua RN, dimana laporan tersebut diterima Polsek Pulau Panggung pada Senin tanggal 23 Maret 2020.

\”Kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda di kediamannya masing-masing di dua Pekon di Kecamatan Pulau Panggung, Senin (23/3) pukul 16.00 WIB,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (26/4).

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Iptu Ramon mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka bermodus pacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun, atas kejadian itu membuat korban merasa tertekan dan trauma sehingga ia menceritakan kepada orang tuanya hingga melapor ke Polsek Pulau Panggung.

\”Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Kemudian dengan bujuk melakukan perbuatan tersebut. Namun, setelahnya korban merasa tertekan sehingga memberitahukan kepada orang tuanya,\” ungkapnya.

Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan hal tersebut dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab dan dasar suka sama suka.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Dengan dalih apapun, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan undang-undang,\” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah pakaian baik pakaian korban maupun para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, atau 76 d Jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

\”Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB