Cabul di Rumah Pacar, Pelajar Tanggamus Diamankan

Redaksi

Selasa, 3 April 2018 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku): Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus menetapkan HS (19) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial YU (15) warga Kecamatan Pugung.

HS diamankan petugas setelah dilaporkan orang tua korban karena mencabuli YU di kamar rumah korban. \”HS merupakan siswa kelas satu SMA di kabupaten Tanggamus, melakukan aksi hubungan intim kepada teman sekolahnya di rumah korban. Berdasarkan laporan dan alat bukti yang cukup, anggota polisi Pugung langsung menangkap tersangka di rumah pelaku, kemarin Senin (2/3) malam,\” kata Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si, Selasa (3/4) siang.

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Kejadian tersebut, lanjutnya, dilaporkan ibu korban N (39) pada Minggu (27/3), setelah dia memergoki putrinya dicabuli oleh pelaku pada pukul 20.00 WIB, Sabtu (26/3). Ketika bertamu, pelaku yang mengetahui kondisi rumah yang sepi karena orang tua korban tidak berada di rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Setelah mengunci pintu rumah, kemudian dengan bujuk rayu dan memaksa korban, tersangka akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya dengan mencabuli korban, namun di saat keduanya masih di dalam kamar korban dengan kondisi pakaian sudah terbuka, ibu korban pulang dan memergoki perbuatan tak senonoh tersebut,\” jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan pencabulan karena pelaku sering menonton film porno serta faktor lingkungan. Kapolsek menghimbau dengan kejadian tersebut diharapkan kepada orangtua untuk menjaga dan tidak meninggalkan putra-putrinya berduaan di rumah.

\”Masyarakat agar selalu memperhatikan putra-putrinya, jangan sampai ditinggalkan berduaan di rumah,\” imbaunya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti pakaian korban diamankan di Polsek Pugung. \”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.\” tandasnya. (*/Rapik)

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru