Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen

Suryani

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (11/11/2025). Dalam aksi tersebut, massa buruh mendesak pemerintah daerah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar 15 persen.

Lampung (Netizenku.com): Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menilai sistem pengupahan di Indonesia masih belum berpihak pada kesejahteraan buruh. Ia menyebut, kebijakan upah yang cenderung menguntungkan pemilik modal membuat banyak pekerja hidup dalam kondisi serba terbatas.

Baca Juga  Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

“Upah murah dengan sistem kapitalisme yang terjadi di Indonesia membuat kita semua sengsara. Banyak perusahaan hanya membayar sebatas UMP, bukan berdasarkan standar kebutuhan layak,” tegas Yohanes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, usulan kenaikan 15 persen didasarkan pada hasil perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Jika dihitung rata-rata dari Januari hingga November, seharusnya kenaikan berada di atas 8,5 persen. Jadi wajar kalau kami mengusulkan 15 persen agar ada ruang peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyatakan pemerintah daerah masih menunggu formula resmi dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

“Kita menunggu formula terbaik yang akan dikeluarkan pemerintah pusat. Nantinya, hal itu akan menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan dan penerapan UMP,” ujar Agus.

Baca Juga  Batin Wulan Tekankan Sinergi Program Pusat dan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat Lampung

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sebagai langkah untuk memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi pekerja di berbagai sektor.

“Kami sudah menerima sejumlah usulan dari serikat pekerja, mulai dari 8,3 persen, 8,5 persen hingga 15 persen. Semua aspirasi kami tampung, namun keputusan akhir tetap akan mengikuti ketentuan pusat,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota
NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung
Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 19:54 WIB

Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB