Bupati Tanggamus Lantik Pejabat di Lingkungannya

Redaksi

Rabu, 29 Juni 2022 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Bupati Hj. Dewi Handajani, melantik dan mengambil sumpah penjabat untuk jabatan administrator, camat, lurah, kepala sekolah, dan jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Pelantikan berlangsung di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Pemkab setempat, Rabu (29/6/2022).

Hadir juga dalam pelantikan Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, Kaban BKPSDM Aan Derajat, Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, Camat, Lurah dan para pejabat yang dilantik.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/606/43/2022 Tentang Pemberhentian Pemindahan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Camat Administrator Dan Lurah diLingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Keputusan Bupati Nomor : 821.2/608/43/2022 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dan Keputusan Bupati Nomor: 821.2/608/43/2022 tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Guru.

Adapun Pejabat yang dilantik adalah Suwarno, S. Ag. Camat Sumberejo, Mahidin, SE.MM., Camat Ulu Belu, M. Ilham Nurmay, S.IP., Camat Gunung Alip, Kemudian Isman Hadi, SE., Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan, Royhan, SE., Sekretaris Kecamatan Kotaagung Barat, Nanak Supriadi, SE., Lurah Baros pada Kecamatan Kotaagung, Ida Bagus Ketut Budi Artama, S. Pd, Kepala SDN Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Yohanes Sudiyono, S. Pd., Kepala SDN Ketapang Kecamatan Limau, Nurhasanah, S. Pd. I., Guru Pertama pads SMPN 1 Air Naningan.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Untuk keseluruhan yang dilantik Eselon III a : 3 orang, Eselon III b: 5 orang, Lurah : 1 orang, Kepala Sekolah : 71 orang, dan Fungsional Guru: 8 orang, total semua 88 orang.

Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan, mutasi, rotasi dan promosi ini adalah suatu hal biasa dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja serta proses pengembangan karier bagi pegawai negeri sipil. Oleh karena itu diharapkan agar saudara-saudari terus meningkatkan kinerja dan kompetensi, kecamatan dan kelurahan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Hal ini yang kemudian menjadikan camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh bupati untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan dan kelurahan.

Oleh karena itu, diminta kepada camat dan lurah untuk meningkatkankoordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan lainnya. buat target-target kinerja mingguan dan evaluasi setiap akhir minggu sebagai bahan dalam merencanakan target kinerja selanjutnya.

Pada saat ini akan dilaksanakan pemilihan kepala pekon secara serentak, diminta kepada seluruh camat berserta jajarannya untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkakon.

Lanjut bupati, kurikulum Merdeka yang diluncurkan pada tahun 2022 merupakan bagian dari kebijakan Merdeka belajar yang diputuskan oleh Mendikbud pada akhir tahun 2019 yang menjadi kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pendidikan dari tingkat pertama hingga tingkat satuan pendidikan.

“Menyikapi kebijakan merdeka belajar peran kepala sekolah begitu penting terutama dalam konsep otonomi sekolah karena memiliki peran sebagai seorang leader sekaligus manajer. Tentu kepala sekolah perlu memahami poin penting dari kebijakan merdeka belajar secara utuh karena hal tersebut akan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil oleh kepala sekolah sebagai seorang pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar di sekolah,” katanya.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Selanjutnya, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan SE Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara, yang memuat bahwa ada 17 kewajiban dan 14 larangan, salah satunya adalah kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

“Bagi ASN yang tidak masuk 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan saya mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk menaati ketentuan-ketentuan tersebut,” ujarnya. (rls/Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB