Lampung (Netizenku.com): Setelah sebelumnya polisi mengatakan tidak ada pelanggaran pidana, namun kini soal pengibaran bendera kalimat Tauhid di DPRD Poso diselidiki kembali.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Ermi Widyatno mengatakan, penyelidikan kasus bendera berlafaz kalimat Tauhid, yang menurut polisi adalah bendera HTI masih berlanjut.
Ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan.
\”Meluruskan pemberitaan sebelumnya (yang menyatakan) bahwa kepolisian menghentikan penyelidikan terkait pengibaran bendera hitam bertuliskan Arab itu, kami sampaikan bahwa kasus ini sementara dalam proses penyelidikan. Penyidik sudah mengambil keterangan dari 13 saksi,\” ujar Brigjen Ermi di Mapolda Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Palu Timur, Jumat (2/11/2018).
Peristiwa pengibaran bendera yang disebut milik HTI itu terjadi pada Jumat 26 Oktober 2018, ketika aksi bela Tauhid.
Sempat ada informasi soal penurunan Bendera Merah Putih itu disampaikan seorang anggota kepolisian pada Kapolres Poso, yang diteruskan pada Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Kemudian pada Sabtu 27 Oktober 2018 setelah selesai rekonstruksi, didapatkan kepastian bila tidak ada penurunan bendera Merah Putih itu, sebelum dikibarkannya bendera yang disebut polisi bendera HTI tersebut.
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto meminta jajaran Polda Sulteng menyelidiki peristiwa pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid di halaman DPRD Kabupaten Poso. Dia tak ingin peristiwa serupa terulang.
\”Agar dibuatkan LP (laporan polisi) model A, segera proses. Ini harus dilakukan agar tidak ditiru,\” kata Arief lewat keterangan tertulis, Sabtu (27/10).
Tak Ada Pelanggaran Pidana
Sebelumnya, kasus pengibaran bendera diduga milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di halaman DPRD Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangani polisi.
Perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus itu, polisi menegaskan tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Update terakhir tidak ditemukan pelanggaran pidana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/10/2018) malam.
Soal tindak lanjut terhadap oknum yang mengibarkan bendera diduga milik HTI, Dedi mengatakan pihak Polres Samarinda belum memberikan perkembangan terbaru.
“Belum ada update lagi dari polres, itu yang terakhir disampaikan (tidak ada unsur pidana),” ungkap Dedi.
Peristiwa pengibaran bendera HTI terjadi pada Jumat 26 Oktober 2018 saat aksi bela Tauhid.
Informasi soal penurunan Bendera Merah Putih itu disampaikan seorang anggota kepolisian ke kapolres Poso, yang diteruskan ke Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Kemudian pada Sabtu 27 Oktober 2018 setelah selesai rekonstruksi, didapatkan kepastian bila tidak ada penurunan bendera Merah Putih, sebelum dikibarkannya bendera yang disebut polisi bendera HTI tersebut.
“Semula dilaporkan bahwa adanya penurunan Bendera Merah Putih dan diganti dengan bendera kain hitam bertuliskan lafaz Laaillahaillallah. Namun setelah diadakan olah tempat kejadian perkara atau rekonstruksi, pemeriksaan saksi-saksi, dan dokumentasi video selama aksi, bahwa Bendera Merah Putih tidak sedang berkibar atau tidak ada bendera,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) AKBP Hery Murwono dalam keterangan, Minggu (28/10/2018).
“Dari hasil interogasi dan fakta, ternyata anggota tersebut mengira Bendera Merah Putih yang dimaksud ternyata adalah milik peserta aksi, karena posisi Bendera Merah Putih milik peserta aksi tepat atau tidak jauh dari tiang bendera di depan kantor DPRD Kabupaten Poso,” tambah dia. (dtc/lan)