Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan mencanangkan Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, sebagai Desa Bersinar (Bersih Narkoba) tahun 2025. Pencanangan ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Titiwangi, Selasa (27/5/2025).
Lampung Selatan (Netizenku.com): Program ini menjadi langkah konkret BNNK dalam mendukung upaya nasional pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah desa sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kepala BNNK Lampung Selatan, Rahmad Hidayat menjelaskan pencanangan Desa Bersinar merupakan implementasi dari kebijakan strategis Kepala BNN RI. Program ini mengedepankan penguatan kolaborasi lintas sektor, pengawasan wilayah pesisir dan perbatasan, serta pemberdayaan masyarakat berbasis desa.
“Desa adalah benteng pertama dalam melawan narkoba. Ketahanan keluarga dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujar Rahmad.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar rumput.
“Program ini mencakup penyebaran informasi, pembentukan relawan dan penggiat anti-narkoba, pendampingan sebaya, pembinaan keluarga, serta pelatihan agen pemulihan yang berbasis desa,” tambahnya.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan apresiasinya atas langkah BNNK. Ia menegaskan pencanangan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk komitmen nyata dalam perang melawan narkoba.
“Desa Titiwangi termasuk dalam kategori waspada berdasarkan pemetaan wilayah. Artinya, ada indikasi peredaran gelap narkoba di sini. Pemerintah tidak akan mentolerir pengedar maupun pengguna narkoba,” tegas Syaiful.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat seperti pemuda, tokoh agama, guru, dan perangkat desa untuk menjadi relawan anti-narkoba dan terus bergerak setelah kegiatan pencanangan ini selesai.
“Edukasi generasi muda, pelaporan kasus, hingga mendampingi mereka yang ingin pulih harus menjadi bagian dari perjuangan bersama. Karena bagi pengguna dan pengedar narkoba, hanya ada dua jalan, yaitu mati sia-sia karena overdosis atau masuk penjara tanpa negosiasi,” tegasnya.
Dengan pencanangan ini, Desa Titiwangi diharapkan menjadi percontohan bagi desa-desa lain dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba, sekaligus mendorong terwujudnya Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba. (Eko)