Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung senilai Rp2,7 miliar.
Lampung (Netizenku.com): Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan pihaknya telah memproses pengembalian dana tersebut sesuai rekomendasi pansus.
“Proses pembayaran sudah mulai diproses untuk dipulangkan. Saat ini uang tersebut telah berada di bendahara dan segera dibayarkan,” ujar Taufiqullah, saat di wawancarai di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
“Kita memiliki waktu 60 hari untuk memulangkan uang tersebut ke negara. Sudah ada beberapa kontraktor yang memulangkan, insyaallah segera dapat terselesaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi adanya masalah sistemik dalam pengendalian proyek infrastruktur.
“Pansus meminta Dinas BMBK melakukan audit kepatuhan total terhadap seluruh kontrak konstruksi. Pengawasan tidak boleh lagi sebatas formalitas. Harus berbasis data, terukur, dan melibatkan pengawas independen bersertifikat,” tegas Lesty dalam sidang paripurna LHP BPK, Senin (30/3/2026)
Pansus juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kualitas fisik pekerjaan. Kegagalan dalam menjamin kesesuaian spesifikasi dinilai berpotensi masuk kategori kelalaian serius dalam jasa konstruksi yang dapat berimplikasi hukum.
Selain itu, aspek keuangan menjadi temuan paling mencolok. Dinas BMBK diperintahkan untuk segera menagih dan menyetorkan kembali ke kas daerah kelebihan pembayaran sebesar Rp2,7 miliar dari penyedia jasa konstruksi, dengan batas waktu maksimal 60 hari kerja.
“Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Jika diabaikan, bisa dikategorikan sebagai pembiaran yang berujung pada kerugian negara dan berpotensi diproses pidana,” ujar Lesty.
Pansus juga menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan senilai lebih dari Rp103 juta yang belum dituntaskan. Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, setiap keterlambatan wajib dikenakan sanksi finansial.
“Tidak boleh ada kompromi administratif. Pembiaran terhadap denda sama saja dengan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (*)








