Besok, Pemkot Terapkan Sistem Kerja Dua Sift

Redaksi

Selasa, 16 Juni 2020 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ist,

Ilustrasi Ist,

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menerapkan pemberlakukan dua sift bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup pemerintahan setempat.

Aturan itu diberlakukan mulai besok, Rabu (17/6), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Kota Bandarlampung Nomor 800/712/T.09/2020 tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandarlampung.

Dalam surat edaran itu tertulis, pembagian sift dilakukan guna mengendalikan penyebaran covid-19 di lingkup pemerintahan setempat. Sementara mekanisme pembagian sift sendiri dibagi menjadi dua sift. Dimana sift pertama mulai memasuki kerja pada pukul  08.00 WIB-12.00 WIB. Sementara sift kedua mulai dari pukul 12.00 WIB – 15.30 WIB.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, jumlah ASN yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional oleh Kepala OPD mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift (giliran kerja). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan dan memastikan Aparatur Sipil Negara di unit kerja masing-masing kembali melaksanakan tugas kedinasan dikantor sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Selama menjalankan tugas kedinasan, setiap Aparatur Sipil Negara yang bertugas agar memperhatikan jarak aman (Social/Physical Distancing) serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Bandarlampung, Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan perencanaan dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

\”Ya nanti lagi kita tindaklanjuti. Kita lagi menunggu (surat edaran) yang katanya ada kerja sift. Kita sedang menunggu petunjuk itu. Apa yang jadi kebijakan Menpan akan kita tindak lanjuti. Tapi lagi digodok ,\” ujar Badri Tamam, Selasa (16/6).

Diketahui, hal itu juga berdampingan dengan komitmen Kementerian PANRB menjalani Surat Edaran Gugus Tugas PPC-19 No. 8/2020. Aturan itu berupa mengubah jam kerja ASN menjadi dua kloter. (Adi)

Berita Terkait

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:54 WIB

Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online

Senin, 15 Juni 2026 - 23:36 WIB

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:14 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:07 WIB

Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:44 WIB

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden

Berita Terbaru