Besok, Pemkot Terapkan Sistem Kerja Dua Sift

Redaksi

Selasa, 16 Juni 2020 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ist,

Ilustrasi Ist,

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menerapkan pemberlakukan dua sift bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup pemerintahan setempat.

Aturan itu diberlakukan mulai besok, Rabu (17/6), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Kota Bandarlampung Nomor 800/712/T.09/2020 tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandarlampung.

Dalam surat edaran itu tertulis, pembagian sift dilakukan guna mengendalikan penyebaran covid-19 di lingkup pemerintahan setempat. Sementara mekanisme pembagian sift sendiri dibagi menjadi dua sift. Dimana sift pertama mulai memasuki kerja pada pukul  08.00 WIB-12.00 WIB. Sementara sift kedua mulai dari pukul 12.00 WIB – 15.30 WIB.

Adapun, jumlah ASN yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional oleh Kepala OPD mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift (giliran kerja). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan dan memastikan Aparatur Sipil Negara di unit kerja masing-masing kembali melaksanakan tugas kedinasan dikantor sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja.

Baca Juga  Satpam BPN Bandarlampung Dipolisikan Wartawan

Selama menjalankan tugas kedinasan, setiap Aparatur Sipil Negara yang bertugas agar memperhatikan jarak aman (Social/Physical Distancing) serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Bandarlampung, Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan perencanaan dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga  Cik Raden: Kami tak Tebang Pilih, Baner Bapak Herman Juga Kami Copot

\”Ya nanti lagi kita tindaklanjuti. Kita lagi menunggu (surat edaran) yang katanya ada kerja sift. Kita sedang menunggu petunjuk itu. Apa yang jadi kebijakan Menpan akan kita tindak lanjuti. Tapi lagi digodok ,\” ujar Badri Tamam, Selasa (16/6).

Diketahui, hal itu juga berdampingan dengan komitmen Kementerian PANRB menjalani Surat Edaran Gugus Tugas PPC-19 No. 8/2020. Aturan itu berupa mengubah jam kerja ASN menjadi dua kloter. (Adi)

Berita Terkait

“Disuntik” Rp400 Juta, Maryamah: Maksimalkan Relawan Pencegahan Kekerasan
Pemprov Lampung Komitmen Dorong Kebijakan Pengarusutamaan Gender
Capacity Building TPID: Ungkap Peran Provinsi Lampung dalam Hilirisasi Pangan
Tingkatkan Kemudahan, Kini BPJS Kesehatan  dapat Diakses Virtual
Pasca Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Ini Tindak Lanjut Kantor Bahasa Provinsi Lampung
ASN Pemkot Balam Tidak Netral, Warga Siap Viralkan
Pengunjung Konser Collabonation Tour IM3 Bandarlampung Menyemut
Puji: Penganiayaan Anak Tidak Terjadi di Lingkungan Ponpes Balam

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:17 WIB

PhilofestID, KLASIKA Andil Ulas Politik & Otoritas

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Capai 90% 

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Pemprov Lampung Edukasi KWT Ihwal Pengolahan Cabai Turunan

Selasa, 28 November 2023 - 12:54 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Penggunaan Petugas Pengendali Hama

Selasa, 28 November 2023 - 12:48 WIB

Pemprov Lampung Fokus Kembangkan Desa Wisata Berbasis Budaya

Senin, 27 November 2023 - 19:41 WIB

Puji Besyukur Atas Gencatan Senjata Antara Israel dan Palestina

Senin, 27 November 2023 - 19:35 WIB

Kemenag Pererat Sinergi dengan Media Pers Lewat Media Gathering

Senin, 27 November 2023 - 12:51 WIB

Pemprov Lampung Bidik Produktivitas Ubi Kayu hingga 30 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB