Besok, Pemkot Terapkan Sistem Kerja Dua Sift

Redaksi

Selasa, 16 Juni 2020 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ist,

Ilustrasi Ist,

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menerapkan pemberlakukan dua sift bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup pemerintahan setempat.

Aturan itu diberlakukan mulai besok, Rabu (17/6), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Kota Bandarlampung Nomor 800/712/T.09/2020 tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandarlampung.

Dalam surat edaran itu tertulis, pembagian sift dilakukan guna mengendalikan penyebaran covid-19 di lingkup pemerintahan setempat. Sementara mekanisme pembagian sift sendiri dibagi menjadi dua sift. Dimana sift pertama mulai memasuki kerja pada pukul  08.00 WIB-12.00 WIB. Sementara sift kedua mulai dari pukul 12.00 WIB – 15.30 WIB.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, jumlah ASN yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional oleh Kepala OPD mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift (giliran kerja). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan dan memastikan Aparatur Sipil Negara di unit kerja masing-masing kembali melaksanakan tugas kedinasan dikantor sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja.

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selama menjalankan tugas kedinasan, setiap Aparatur Sipil Negara yang bertugas agar memperhatikan jarak aman (Social/Physical Distancing) serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Bandarlampung, Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan perencanaan dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga  Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

\”Ya nanti lagi kita tindaklanjuti. Kita lagi menunggu (surat edaran) yang katanya ada kerja sift. Kita sedang menunggu petunjuk itu. Apa yang jadi kebijakan Menpan akan kita tindak lanjuti. Tapi lagi digodok ,\” ujar Badri Tamam, Selasa (16/6).

Diketahui, hal itu juga berdampingan dengan komitmen Kementerian PANRB menjalani Surat Edaran Gugus Tugas PPC-19 No. 8/2020. Aturan itu berupa mengubah jam kerja ASN menjadi dua kloter. (Adi)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB