Besar Pasak Daripada Tiang, Kejari Lampung Timur Tak Mau Memproses Laporan LMP

Redaksi

Rabu, 15 Mei 2019 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Karena uang yang akan diproses lebih kecil dari biaya anggaran yang akan dikeluarkan, maka Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) tidak mau memproses laporan Laskar Merah Putih (LMP) setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Median Suwardi, disaat jajaran pengurus Laskar Merah Putih Lamtim mempertanyakan terkait perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan beberapa bulan lalu.

Median mengatakan, dari kajian yang telah dilakukan terkait laporan yang disampaikan oleh LMP beberapa waktu lalu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk tidak melangsungkan proses hukum aduan LMP  Lamtim terkait adanya temuan Audit BPK RI Nomor : 33C/LHP/XVIII.BLP/05/2018 Tanggal 31 mei 2018 Atas Nama Syahrudin Putera.

“Kalau pihak Kejaksaan memproses temuan BPK yang sebesar Rp76 juta tersebut maka Kejaksaan harus mengeluarkan anggaran 250 juta untuk melakukan pemeriksaan perkara, dan untuk menjadikan masalah ini menjadi produk hukum. Maka menurut kami hal ini tidak efisien negara mengeluarkan uang sebesar 250 juta untuk memperkarakan uang sebesar 76 juta,\” ungkapnya.

Baca Juga  Zaiful Bokhari Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda

Masih menurutnya, keterangan yang diterima dari berbagai pihak terkait kasus audit BPK RI atas Nama Syahrudin Putera (Sekda Lamtim), dimana awalnya ada kajian dari Mendagri, dengan arti agar temuan ini dikategorikan sebagai temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

“Namun keterangan tersebut belum kami ketahui rujukannya dari mana. Sampai saat ini kami tidak pernah ditunjukkan ada rujukan itu dari Mendagri. Karena dalih tersebut Sekda mau bertahan untuk tidak mau mengembalikan uang tersebut. Namun karena tidak bisa menjadi rujukan maka akhirnya dana tersebut dikembalikan,” urainya.

Baca Juga  Hadiri Pengajian Akbar NU, Nunik Promo Program Kesehatan

Memang dalam masalah temuan audit BPK RI, ada ketentuan 60 hari untuk mengembalikan, setelah 60 hari berdasarkan undang-undang nomor 14 tentang pengelolaan keuangan negara yang baik. Kemudian kalau lewat dari batas waktu tersebut maka boleh dilimpahkan ke penegak hukum.

“Namun, dalam proses perjalanan, uang tersebut telah dikembalikan oleh Sekda Lamtim atas nama Syahrudin Putera pada tanggan 12 April 2019. Maka jika ada ketidakpuasan dari jawaban saya, silahkan melakukan kejenjang yang lebih tinggi, karena saya disini tidak memiliki beban, saya telah melakukan kerja sesuai aturan,\” ungkapnya.

Baca Juga  Sempat Kabur, Pelaku Perburuan Liar TNWK Kembali Berhasil Dibekuk

Untuk diketahui, sebelumnya LMP Lamtim melaporkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, terkait pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda Lampung Timur sebesar Rp76.775.017.

Dimana Sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran.

Sementara itu, Sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten lampung timur sebesar Rp. 25.000.000/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp.306.000.000-/tahun (Rp.25.000.000×12 bulan).

Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda tersebut tidak tepat karena Sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan.  (Nainggolan)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:48 WIB

Gubernur Mirza “Titip” 3 Poin pada Pemred Club

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:56 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:34 WIB

Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, RO Bandarlampung Salurkan 1.680 Paket Sembako

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:09 WIB

BPJS Kesehatan Komitmen Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:18 WIB

Banyak yang Nakal Kemendag Kumpulkan Pengemas Minyakita, Bagaimana di Lampung?

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:18 WIB

Pasar Murah Jelang Idul Fitri, PLN UID Lampung Siapkan 1000 Paket Sembako

Berita Terbaru

Diskusi bersama Bung Mirza di masa kampanye. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Kebohongan Resmi dan Keterangan Palsu

Senin, 24 Mar 2025 - 05:01 WIB

Gubernur Mirza didampingi Kepala BPKAD Marindo Kurniawan dan Koordinator Pemred Club, Herman Batin Mangku, saat berbuka bersama di hotel Akar, Sabtu (22/3/2025).

Lampung

Gubernur Mirza “Titip” 3 Poin pada Pemred Club

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:48 WIB

Paket berisi kepala babi dikirim ke wartawan Tempo. (foto: dok tvtempo)

Nasional

Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:16 WIB