Berkas Laporan Pelanggaran Netralitas ASN Pesawaran Dinyatakan Lengkap

Redaksi

Rabu, 4 November 2020 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, mengungkapkan berkas laporan terkait netralitas Aznan selaku ASN yang diduga menjadi sutradara kampanyekan petahana di perhelatan Pilkada Pesawaran 2020 dinyatakan lengkap, dan telah dilimpahkan ke pihak Gakkumdu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

\”Kasus video viral netralitas ASN, Kabid Diskop dan UKM Pesawaran (Aznan,red), Selasa (3/11) sudah diregistrasi dan sudah masuk pembahasan pertama di Gakkumdu, dan hari ini (kemarin) Gakkumdu melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait netralitas ASN tersebut,\” ungkap Ryan, Rabu (4/11).

Ryan menambahkan, terkait penanganan kasus juga pemanggilan terlapor dalam hal ini Aznan dikatakannya Gakkumdu memiliki waktu 3+2 hari setelah diregistrasinya laporan kasus video viral yang melibatkan ASN tersebut .

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kemungkinan besok (hari ini) Aznan dipanggil, sebab limit waktunya pemeriksaan kasus ini hingga Minggu (8/11) ke depan, dan dari itu apakah kasus ASN ini masuk ke ranah pidana ataukah tidak, itu bergantung dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Gakkumdu nantinya,\” katanya.

Kemudian disoal lebih lanjut kemungkinan apakah kasus netralitas ASN ini juga bakal mengarah kepada paslon 02 Dendi-Marzuki seperti bagaimana yang ada di video viral itu.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

\”Nanti kita lihat dari keterangan terlapor dan hasil pemeriksaan Gakkumdu, faktanya seperti apa, kalau memang ada mengarah ke sana ya akan kita tindak lanjuti, untuk saat ini yang dikedepankan penanganan tindak pidana ASNnya dulu, baru setelah itu terkait netralitas ASNnya akan dilanjutkan ke komisi ASN,\” ujarnya.

Terpisah, Ali Mutholib selaku Koordinator Gakkumdu Pesawaran, menyatakan untuk sementara ini Aznan, disangkakan pelanggaran UU pemilihan No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

\”Yang bersangkutan (Aznan-red) akan disangkakan dengan Pasal 188  junto 71, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta,\” paparnya.

Mengenai pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Aznan, Tholib menjelaskan nantinya akan turut disangkakan sejalan dengan pasal pidana Pemilu yang sedang dalam pembahasan.

\”Pasal pidana Pemilu sedang dalam pembahasan, hari ini kita dalam proses pemanggilan saksi-saksi. Untuk besok (hari ini) kita agendakan pemanggilan terlapor (Aznan-red), untuk kasus pelanggaran netralitas ASN otomatis terjerat apa bila terbukti bersalah,\” tutupnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB