Berkas Laporan Pelanggaran Netralitas ASN Pesawaran Dinyatakan Lengkap

Redaksi

Rabu, 4 November 2020 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, mengungkapkan berkas laporan terkait netralitas Aznan selaku ASN yang diduga menjadi sutradara kampanyekan petahana di perhelatan Pilkada Pesawaran 2020 dinyatakan lengkap, dan telah dilimpahkan ke pihak Gakkumdu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

\”Kasus video viral netralitas ASN, Kabid Diskop dan UKM Pesawaran (Aznan,red), Selasa (3/11) sudah diregistrasi dan sudah masuk pembahasan pertama di Gakkumdu, dan hari ini (kemarin) Gakkumdu melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait netralitas ASN tersebut,\” ungkap Ryan, Rabu (4/11).

Ryan menambahkan, terkait penanganan kasus juga pemanggilan terlapor dalam hal ini Aznan dikatakannya Gakkumdu memiliki waktu 3+2 hari setelah diregistrasinya laporan kasus video viral yang melibatkan ASN tersebut .

Baca Juga  KPU Pesawaran Distribusikan Logistik PSU ke 11 Kecamatan

\”Kemungkinan besok (hari ini) Aznan dipanggil, sebab limit waktunya pemeriksaan kasus ini hingga Minggu (8/11) ke depan, dan dari itu apakah kasus ASN ini masuk ke ranah pidana ataukah tidak, itu bergantung dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Gakkumdu nantinya,\” katanya.

Kemudian disoal lebih lanjut kemungkinan apakah kasus netralitas ASN ini juga bakal mengarah kepada paslon 02 Dendi-Marzuki seperti bagaimana yang ada di video viral itu.

\”Nanti kita lihat dari keterangan terlapor dan hasil pemeriksaan Gakkumdu, faktanya seperti apa, kalau memang ada mengarah ke sana ya akan kita tindak lanjuti, untuk saat ini yang dikedepankan penanganan tindak pidana ASNnya dulu, baru setelah itu terkait netralitas ASNnya akan dilanjutkan ke komisi ASN,\” ujarnya.

Baca Juga  Ikut Suami Kunker, Dua KUPTD Pesawaran Kini Terancam Sanksi

Terpisah, Ali Mutholib selaku Koordinator Gakkumdu Pesawaran, menyatakan untuk sementara ini Aznan, disangkakan pelanggaran UU pemilihan No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

\”Yang bersangkutan (Aznan-red) akan disangkakan dengan Pasal 188  junto 71, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta,\” paparnya.

Baca Juga  Diduga Salahgunakan Wewenang, Kabid PSP Dinas TPH Pesawaran Dilaporkan ke Kejari

Mengenai pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Aznan, Tholib menjelaskan nantinya akan turut disangkakan sejalan dengan pasal pidana Pemilu yang sedang dalam pembahasan.

\”Pasal pidana Pemilu sedang dalam pembahasan, hari ini kita dalam proses pemanggilan saksi-saksi. Untuk besok (hari ini) kita agendakan pemanggilan terlapor (Aznan-red), untuk kasus pelanggaran netralitas ASN otomatis terjerat apa bila terbukti bersalah,\” tutupnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Dana Irigasi Disunat, Wakil Ketua DPRD Pesawaran Geram
Diduga Salahgunakan Wewenang, Kabid PSP Dinas TPH Pesawaran Dilaporkan ke Kejari
Video Begal Viral, Polres Pesawaran Klarifikasi TKP Bukan di Wilayahnya
Pemkab Pesawaran bersama IPB Gelar Pelatihan Optimalisasi Press Release Berbasis AI
Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara Pidana
PAD Pesawaran Stagnan, DPRD Bakal Bentuk Pansus
Ikut Suami Kunker, Dua KUPTD Pesawaran Kini Terancam Sanksi
Dua KUPT Puskesmas Pesawaran Dampingi Suami Kunker, Tuai Sorotan

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 19:12 WIB

Membaca Makro Ekonomi Lampung Semester I 2025, Fluktuatif dan Mengancam

Senin, 7 Juli 2025 - 11:25 WIB

BMBK Lampung Ramaikan Karnaval Festival Krakatau 2025, Tunjukkan Semangat Infrastruktur dan Budaya

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:34 WIB

Lampung Berprestasi, Perekonomian Tumbuh Kesejahteraan Masyarakat Meningkat, Ini Faktanya!

Senin, 30 Juni 2025 - 23:56 WIB

Ini Progres Gelaran Festival Ekonomi Syariah Sumatera 2025 di Lampung

Senin, 30 Juni 2025 - 19:56 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Membalik Keadaan Perjagungan, Muram Tahun Lalu Cerah Tahun Ini

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:32 WIB

Sinergi Investasi, Gubernur Lampung dan Apindo Sambut Poly Group dengan Terbuka

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Mencapai Puncak: 22% Kontribusi dalam Ekspor Total

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:52 WIB

Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Truk Tronton Bermuatan Paket Terbakar di Tol Terpeka KM 213

Senin, 7 Jul 2025 - 20:37 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Hadiri Bakti Sosial ke-17 Ponpes Ar-Rahman

Senin, 7 Jul 2025 - 20:32 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Ajak Purnawirawan Terus Berkontribusi

Senin, 7 Jul 2025 - 20:25 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Tiga Besar Survei Kepuasan Publik RLMG 2025

Senin, 7 Jul 2025 - 20:14 WIB