Berkas Laporan Pelanggaran Netralitas ASN Pesawaran Dinyatakan Lengkap

Redaksi

Rabu, 4 November 2020 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, mengungkapkan berkas laporan terkait netralitas Aznan selaku ASN yang diduga menjadi sutradara kampanyekan petahana di perhelatan Pilkada Pesawaran 2020 dinyatakan lengkap, dan telah dilimpahkan ke pihak Gakkumdu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

\”Kasus video viral netralitas ASN, Kabid Diskop dan UKM Pesawaran (Aznan,red), Selasa (3/11) sudah diregistrasi dan sudah masuk pembahasan pertama di Gakkumdu, dan hari ini (kemarin) Gakkumdu melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait netralitas ASN tersebut,\” ungkap Ryan, Rabu (4/11).

Ryan menambahkan, terkait penanganan kasus juga pemanggilan terlapor dalam hal ini Aznan dikatakannya Gakkumdu memiliki waktu 3+2 hari setelah diregistrasinya laporan kasus video viral yang melibatkan ASN tersebut .

Baca Juga  Polda Sosialisasi Pembinaan DD

\”Kemungkinan besok (hari ini) Aznan dipanggil, sebab limit waktunya pemeriksaan kasus ini hingga Minggu (8/11) ke depan, dan dari itu apakah kasus ASN ini masuk ke ranah pidana ataukah tidak, itu bergantung dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Gakkumdu nantinya,\” katanya.

Kemudian disoal lebih lanjut kemungkinan apakah kasus netralitas ASN ini juga bakal mengarah kepada paslon 02 Dendi-Marzuki seperti bagaimana yang ada di video viral itu.

\”Nanti kita lihat dari keterangan terlapor dan hasil pemeriksaan Gakkumdu, faktanya seperti apa, kalau memang ada mengarah ke sana ya akan kita tindak lanjuti, untuk saat ini yang dikedepankan penanganan tindak pidana ASNnya dulu, baru setelah itu terkait netralitas ASNnya akan dilanjutkan ke komisi ASN,\” ujarnya.

Baca Juga  THLS Dinas PU PR Terima SK

Terpisah, Ali Mutholib selaku Koordinator Gakkumdu Pesawaran, menyatakan untuk sementara ini Aznan, disangkakan pelanggaran UU pemilihan No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

\”Yang bersangkutan (Aznan-red) akan disangkakan dengan Pasal 188  junto 71, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta,\” paparnya.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Rapat Bersama Investor Rusia

Mengenai pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Aznan, Tholib menjelaskan nantinya akan turut disangkakan sejalan dengan pasal pidana Pemilu yang sedang dalam pembahasan.

\”Pasal pidana Pemilu sedang dalam pembahasan, hari ini kita dalam proses pemanggilan saksi-saksi. Untuk besok (hari ini) kita agendakan pemanggilan terlapor (Aznan-red), untuk kasus pelanggaran netralitas ASN otomatis terjerat apa bila terbukti bersalah,\” tutupnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Tim Hukum ASRI Desak Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
PMPTSP Pesawaran Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Dapat Hadiah Jas dari Bupati, Ketua DPRD Pesawaran Sebut Dendi Sangat Perhatian
Bupati Dendi Bantah Arahkan Aparatur Daerah Mendukung Istrinya
Warga Kembali Temukan Ketidak Netralan ASN di Pilkada Pesawaran
DBH Tak Kunjung Disalurkan, Dendi Akui Keuangan Pemkab Sulit
Tim Pemenangan ASRI-AMP Laporkan Camat Negeri Katon ke Bawaslu
Terbukti Bawa APK Paslon, Enggo: Mau Tahu Aja, Apa Mau Tahu Banget

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2024 dari Kemendagri

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Sekdaprov Hadiri Dies Natalis ITERA ke-10, Tekankan Pentingnya Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Mayoritas Pejabat Lampung Barat, Enggan Hadiri Konferkab VII PWI

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Provinsi Lampung Raih Sertifikat Akreditasi A untuk Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2024 di Jakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:06 WIB

Optimalisasi Pasar UMKM Way Halim, Pusat Kreativitas dan Inovasi untuk Generasi Muda Lampung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Lampung Economic & Investment Forum 2024

Senin, 30 September 2024 - 23:23 WIB

DPRD Provinsi Lampung Telah Menetapkan Susunan Fraksi 2024-2029

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 9 Oktober 2024

Selasa, 8 Okt 2024 - 22:18 WIB