Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung menyetujui Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025 untuk menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (14/3).
Raperda tersebut merupakan inisiatif Pemkot Bandarlampung untuk meningkatkan perekonomian dari sektor pariwisata.
DPRD Bandarlampung menyatakan persetujuan atas usulan Pemkot Bandarlampung terhadap sejumlah obyek wisata.
“Kedelapan faksi menerima dan menyetujui hasil pembahasan panitia khusus. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025 disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata Erwansyah saat menyampaikan laporan hasil pembahasan panitia khusus.
Dalam laporannya, politisi PAN tersebut menyampaikan sejumlah bangunan, hotel, tempat ibadah, dan kawasan-kawasan yang diatur dalam Raperda tersebut sebagai obyek dan kawasan wisata.
Yaitu Graha Wangsa, Bagas Raya, Hotel Sheraton, Hotel Batiqa, Hotel Novotel, Hotel Emersia, Hotel Horison, Hotel Swiss-Belhotel, Hotel Radisson.
Jenis wisata olahraga yaitu Stadion Mini Way Dadi dan Stadion Mini Kalpataru, serta wisata religi yaitu Vihara Ciang Cin Miaw Panjang.
Kemudian pembagian pengembangan pariwisata kota yaitu Kawasan Kecamatan Kemiling, Kawasan Kecamatan Telukbetung Barat, Kawasan Kecamatan Telukbetung Timur, Kawasan Kecamatan Bumi Waras.
Kawasan Kecamatan Telukbetung Utara, Kawasan Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kawasan Kecamatan Telukbetung Selatan, Kawasan Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Erwansyah mengatakan Kota Bandarlampung sebagai daerah transit perekonomian antarpulau, Sumatera dan Jawa, menguntungkan bagi pertumbuhan dan pengembangan kota.
“Kota Bandarlampung juga memiliki potensi alam yang indah terutama perbukitan, laut, pantai, yang terletak di bagian dalam Teluk Lampung, menjadikan Bandarlampung sangat potensial untuk kunjungan wisata,” ujar dia. (Josua)
Baca Juga: UMKM di Bandarlampung Terkendala Perizinan, Permodalan, dan Lokasi Usaha