Bandarlampung (Netizenku.com): Plt Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar berencana kunjungi \’Kampung Pemulung\’ yang berada di belakang Kampus UIN Raden Intan Lampung, Sukarame pada Senin (16/4) besok.
Diketahui, areal yang kini menjadi pemukiman bagi warga pendatang yang sebagian bekerja mengais barang bekas tersebut, dalam waktu dekat akan dibangun menjadi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Terkait surat yang dilayangkan oleh Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, ia mengaku belum mengetahui adanya surat pemberitahuan pengosongan tempat kepada warga tersebut. \”Saya belum tahu soal surat pemberitahuan yang ditandatangani sekda itu,\” kata Yusuf Kohar saat dihubungi Netizenku.com, Minggu (15/4).
Untuk itu, Kohar mengaku akan mengecek langsung lokasi, guna memastikan kebenaran surat tersebut. \”Kita akan cek dulu, kita ke lokasi dulu,\” kata dia.
Dia juga ingin memastikan komitmen warga yang meminta pemerintah kota memberikan waktu penangguhan selama satu bulan. \”Benar atau tidak komitmen dengan janjinya, kalau cuma ngulur waktu saja lalu tidak menepati janji, ya tidak bisa,\” tegas dia.
Sementara itu, Badri Tamam yang melayangkan surat pemberitahuan kepada warga tentang pengosongan areal, hingga berita ini diturunkan masih belum bisa dimintai tanggapan.
Sebelumnya diberitakan, puluhan kepala keluarga (KK) yang tinggal di \’Kampung Pemulung\’ resah, lantaran tanah pemerintah kota yang mereka tumpangi itu, sebentar lagi bakal jadi Kantor Kejari Bandarlampung.
Surat pemberitahuan pengosongan tempat pun dinilai sangat mendadak, terhitung 7 hari dari tanggal 10 April 2018, surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam itu, meminta warga harus sudah meninggalkan tanah yang memang jadi kepunyaan pemerintah, apabila tak diindahkan, pemerintah akan melakukan pengosongan secara paksa.
Atas keresahan itu, Mu\’ad Mustami (50) selaku perwakilan warga \’Kampung Pemulung\’, datang menemuiui wakil rakyat di \’singgasananya\’ pada Kamis (12/4) sore untuk mendapatkan penangguhan waktu.
\”Seluruh warga sadar tanah itu milik pemerintah. Sedari awal numpang, mereka sudah tahu sewaktu-waktu bakal digusur. Tapi kami kaget pas surat itu sampai, kok cuma dikasih 7 hari,\” kata Mu\’ad di Kantor DPRD Bandarlampung.
Dirinya yang menjadi perwakilan warga, mengaku ingin menyampaikan keluh kesah warga dengan melayangkan surat permohonan penangguhan waktu selama 1 bulan lamanya. \”Kita minta waktu 1 bulan, karena kita butuh waktu untuk mencari tempat tinggal yang baru,\” pungkasnya.(Agis)