BEM Poltekkes Tanjungkarang Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK

Redaksi

Minggu, 3 Oktober 2021 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang, Kamis (30/9), di halaman Graha Kemahasiswaan Poltekkes Tanjungkarang. Foto: Dokumentasi

Kegiatan Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang, Kamis (30/9), di halaman Graha Kemahasiswaan Poltekkes Tanjungkarang. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang menyelenggarakan Nonton Bareng (nobar) G30S/PKI dan Aksi Renungan Suci G30S/TWK, Kamis (30/9), di halaman Graha Kemahasiswaan Poltekkes Tanjungkarang, pukul 16.45-23.30 Wib.

BEM Poltekkes Tanjungkarang turut mengundang mahasiswa/i  se-Lampung, baik itu perwakilan dari BEM KM Itera, BEM KBM Polinela, BEM IMPM, BEM F FKIP Unila, BEM UTB, serta BEM F FH Unila, dan seluruh mahasiswa/i Poltekkes Tanjungkarang.

Dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Sabtu (2/10) malam, kegiatan tersebut sebagai momentum untuk mencoba menyuarakan kembali semangat mahasiswa yang diimplemetasikan dalam acara Nobar G30S/PKI dilanjutkan Aksi Renungan Suci G30S/TWK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk memperingati kejadian pembantaian 6 jenderal dan 1 perwira dalam kejadian berdarah G30S/PKI sekaligus memperingati akan matinya Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandai dengan dipecatnya 57 pegawai KPK bertepatan di tanggal 30 September,” kata BEM KM Kementerian Luar Negeri seperti dikutip dalam rilisnya.

Dan ini merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia, mengingat bahwasanya di tanggal tersebut merupakan tanggal dimana terjadi pembantaian terhadap Pahlawan Revolusi, dan pada saat ini pula telah terjadi lagi pembantaian pahlawan pemberantasan tikus berdasi yakni KPK.

Baca Juga  Safari Ramadan LKKS, Wagub Jihan Santuni Anak Panti
BEM Poltekkes Tanjungkarang Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK
Kegiatan Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang, Kamis (30/9), di halaman Graha Kemahasiswaan Poltekkes Tanjungkarang. Foto: Dokumentasi

BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang menyampaikan beberapa poin yang menjadi landasan mengapa mahasiswa harus turut aktif dalam penyelamatan dan penguatan KPK:

Pertama, KPK dilemahkan dengan terstruktur, sistematis dan masif sejak 2019. Dimulai dengan disahkannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang ditolak oleh banyak kalangan (akademisi, guru besar, mahasiswa, KPK secara lembaga dan masyarakat lainnya).

Kedua, hadirnya UU KPK Nomor 19 Tqhun 2019 menjadi preseden buruk untuk KPK karena banyak catatan di dalamnya yang membuat KPK memiliki kuasa yang makin terbatas dan melemahkan independensi lembaga.

Dialihkannya status pegawai KPK menjadi ASN dan interpretasi KPK yang masuk pada lingkup eksekutif cenderung akan mengganggu independensi.

Ketiga, salah satu bukti melemahnya KPK adalah diterbitkannya SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan dan Penuntutan) Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp4,58 triliun.

Baca Juga  Pemprov Lampung Percepat Hilirisasi Komoditas Berbasis Desa

Penerbitan SP3 BLBI dinilai sebagai dampak dari adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yakni pada Pasal 40 bahwa KPK memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang mana telah dilakukan penyidikan dan penuntutan namun tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Membuka kemungkinan kasus-kasus besar lain yang tidak mampu ditangani dalam 2 tahun akan dilepaskan begitu saja, hal ini buntut dari perubahan UU KPK.

Keempat, Pimpinan KPK bermasalah. Track record Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli dinyatakan melanggar etik berat.

Bertemu dengan orang berperkara, terdapat 26 operasi tangkap tangan (OTT) bocor. Persisnya terjadi usai pegawai ajukan Surat Perintah Penyelidikan, pengajuan Surat Perintah Penyadapan.

Pun terbukti dinyatakan melanggar etik karena gaya hidup mewah menaiki helikopter pulang kampung ke Palembang. Selain itu, Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK oleh Dewan Pengawas KPK dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi yang berat.

Lili Pintauli Siregar diberi sanksi yang menurut Dewas “berat” berupa pemotongan gaji selama 12 bulan. Beberapa pimpinan KPK lainnya juga punya catatan yang kurang baik.

Baca Juga  Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Kelima, TWK yang cacat mengandung rasisme, maladministrasi, dan melanggar HAM.

Temuan dari Ombusman RI dan Komnas HAM bisa menjadi rujukan bagaimana kita melihat proses pelaksanaan TWK.

Terdapat 11 Pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses pelaksanaan TWK, sehingga pemecatan dengan dalih TWK yang cacat tidak selayaknya dilakukan.

Konten pertanyaan di TWK juga sangat aneh dan mengaburkan. Mulai dari pertanyaan hasrat seksual, rasis beragama, menganggu privasi seseorang hingga pertanyaan ritual ibadah.

Keenam, nasib pegawai KPK dengan Putusan Nomor: 70/PUU-XVII/2019 menyampaikan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN itu sendiri.

Kini nasib 57 pegawai KPK dengan penetapan SK Nomor: 1327 sudah jelas. Mereka dipecat dengan tuduhan anti-Pancasila dari TWK yang cacat.

“Janggal sekali, bukankah mereka sudah bertahun-tahun mengabdi membela hak rakyat dan negara dengan melakukan perlawanan terhadap para maling negara. Masih kah dianggap anti-Pancasila?” (Josua)

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai
Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek
Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu
Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026
Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026
Rotasi Kadis ESDM dan PSDA, Pemprov Lampung Tekankan Integritas Pengelolaan SDA
IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB