BEM Poltekkes Tanjungkarang Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK

Redaksi

Minggu, 3 Oktober 2021 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang, Kamis (30/9), di halaman Graha Kemahasiswaan Poltekkes Tanjungkarang. Foto: Dokumentasi

Kegiatan Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang, Kamis (30/9), di halaman Graha Kemahasiswaan Poltekkes Tanjungkarang. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang menyelenggarakan Nonton Bareng (nobar) G30S/PKI dan Aksi Renungan Suci G30S/TWK, Kamis (30/9), di halaman Graha Kemahasiswaan Poltekkes Tanjungkarang, pukul 16.45-23.30 Wib.

BEM Poltekkes Tanjungkarang turut mengundang mahasiswa/i  se-Lampung, baik itu perwakilan dari BEM KM Itera, BEM KBM Polinela, BEM IMPM, BEM F FKIP Unila, BEM UTB, serta BEM F FH Unila, dan seluruh mahasiswa/i Poltekkes Tanjungkarang.

Dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Sabtu (2/10) malam, kegiatan tersebut sebagai momentum untuk mencoba menyuarakan kembali semangat mahasiswa yang diimplemetasikan dalam acara Nobar G30S/PKI dilanjutkan Aksi Renungan Suci G30S/TWK.

“Untuk memperingati kejadian pembantaian 6 jenderal dan 1 perwira dalam kejadian berdarah G30S/PKI sekaligus memperingati akan matinya Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandai dengan dipecatnya 57 pegawai KPK bertepatan di tanggal 30 September,” kata BEM KM Kementerian Luar Negeri seperti dikutip dalam rilisnya.

Dan ini merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia, mengingat bahwasanya di tanggal tersebut merupakan tanggal dimana terjadi pembantaian terhadap Pahlawan Revolusi, dan pada saat ini pula telah terjadi lagi pembantaian pahlawan pemberantasan tikus berdasi yakni KPK.

Baca Juga  BEM Poltekkes Tanjungkarang Tanam Seribu Pohon Bakau
BEM Poltekkes Tanjungkarang Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK
Kegiatan Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang, Kamis (30/9), di halaman Graha Kemahasiswaan Poltekkes Tanjungkarang. Foto: Dokumentasi

BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang menyampaikan beberapa poin yang menjadi landasan mengapa mahasiswa harus turut aktif dalam penyelamatan dan penguatan KPK:

Pertama, KPK dilemahkan dengan terstruktur, sistematis dan masif sejak 2019. Dimulai dengan disahkannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang ditolak oleh banyak kalangan (akademisi, guru besar, mahasiswa, KPK secara lembaga dan masyarakat lainnya).

Kedua, hadirnya UU KPK Nomor 19 Tqhun 2019 menjadi preseden buruk untuk KPK karena banyak catatan di dalamnya yang membuat KPK memiliki kuasa yang makin terbatas dan melemahkan independensi lembaga.

Dialihkannya status pegawai KPK menjadi ASN dan interpretasi KPK yang masuk pada lingkup eksekutif cenderung akan mengganggu independensi.

Ketiga, salah satu bukti melemahnya KPK adalah diterbitkannya SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan dan Penuntutan) Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp4,58 triliun.

Penerbitan SP3 BLBI dinilai sebagai dampak dari adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yakni pada Pasal 40 bahwa KPK memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang mana telah dilakukan penyidikan dan penuntutan namun tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Baca Juga  Kantor Bahasa Provinsi Lampung Menggelar Rakor Revitalisasi Bahasa Daerah

Membuka kemungkinan kasus-kasus besar lain yang tidak mampu ditangani dalam 2 tahun akan dilepaskan begitu saja, hal ini buntut dari perubahan UU KPK.

Keempat, Pimpinan KPK bermasalah. Track record Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli dinyatakan melanggar etik berat.

Bertemu dengan orang berperkara, terdapat 26 operasi tangkap tangan (OTT) bocor. Persisnya terjadi usai pegawai ajukan Surat Perintah Penyelidikan, pengajuan Surat Perintah Penyadapan.

Pun terbukti dinyatakan melanggar etik karena gaya hidup mewah menaiki helikopter pulang kampung ke Palembang. Selain itu, Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK oleh Dewan Pengawas KPK dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi yang berat.

Lili Pintauli Siregar diberi sanksi yang menurut Dewas “berat” berupa pemotongan gaji selama 12 bulan. Beberapa pimpinan KPK lainnya juga punya catatan yang kurang baik.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Lampung Buka Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Kelima, TWK yang cacat mengandung rasisme, maladministrasi, dan melanggar HAM.

Temuan dari Ombusman RI dan Komnas HAM bisa menjadi rujukan bagaimana kita melihat proses pelaksanaan TWK.

Terdapat 11 Pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses pelaksanaan TWK, sehingga pemecatan dengan dalih TWK yang cacat tidak selayaknya dilakukan.

Konten pertanyaan di TWK juga sangat aneh dan mengaburkan. Mulai dari pertanyaan hasrat seksual, rasis beragama, menganggu privasi seseorang hingga pertanyaan ritual ibadah.

Keenam, nasib pegawai KPK dengan Putusan Nomor: 70/PUU-XVII/2019 menyampaikan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN itu sendiri.

Kini nasib 57 pegawai KPK dengan penetapan SK Nomor: 1327 sudah jelas. Mereka dipecat dengan tuduhan anti-Pancasila dari TWK yang cacat.

“Janggal sekali, bukankah mereka sudah bertahun-tahun mengabdi membela hak rakyat dan negara dengan melakukan perlawanan terhadap para maling negara. Masih kah dianggap anti-Pancasila?” (Josua)

Berita Terkait

Lampung Siap Sambut Wisatawan Liburan Akhir Tahun, Bobby Bocorkan Strateginya
APBN Regional Lampung TKD Naik, Belanja K/L Menyusut, Ini Rincian Lengkapnya
Ini Dia Potensi Besar Lampung di Akhir Tahun yang Masih Terabaikan
Ingat, 2025 Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Perusahaan Tidak Taat akan Ditindak
BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB