Belum Masa Kampanye Alat Peraga di Lamteng Sudah Bermunculan

Redaksi

Kamis, 30 Agustus 2018 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Masa kampanye belum dimulai, para bacaleg dan parpol sudah mulai bersosialisasi menggunakan alat peraga yang memunculkan citra diri.

Hal ini membuat Bawaslu Lampung Tengah gerah hingga mengancam memidanakan bacaleg dan parpol yang kampanye di luar jadwal.

Anggota Bawaslu Lamteng Bidang Pengawasan dan Pencegahan Edwin Nur menyatakan, hasil pengawasan di lapangan sudah banyak alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019 bertebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sudah banyak kita temukan alat peraga kampanye di lapangan. Sedangkan sekarang ini belum memasuki masa kampanye,\” katanya.

Karena itu, kata Edwin, Bawaslu Lamteng meminta para bacaleg dan parpol menertibkan sendiri alat peraga kampanye tersebut.

\”Kita imbau bacaleg dan parpol menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya. Jika tidak ditertibkan, kita akan memidanakan bacaleg dan parpol yang kampanye di luar jadwal ini. Ini sesuai Surat Edaran Bawaslu RI bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat, KPU Prov., dan KPU Kabupaten/Kota, setiap peserta pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 492 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum,\” tegasnya.

Terkait hal ini, kata Edwin, pihaknya sudah berkirim surat ke parpol-parpol di Lamteng. \”Surat edaran dan imbauan sudah dikirim ke parpol-parpol. Kita berharap bisa ditindaklanjuti dengan penuh kesadaran. Jangan tampilkan citra diri dan nomor urut parpol atau calon karena belum masuk masa kampanye,\” katanya.

Alat peraga kampanye yang banyak ditemukan, kata Edwin, terbanyak ada di tiga kecamatan. \”Paling banyak di Terbanggibesar, Gununsugih, dan Punggur,\” ujarnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 5/2018 tahapan kampanye dimulai  23 September 2018-13 April 2019. (sansurya)

Berita Terkait

Pengembangan OTT, KPK Bakal Periksa Kepala Satker Lain di Lamteng
Reses Hari Terakhir, Munir Salurkan PIP di Rumbia dan Kota Gajah
Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa
Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng
Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha
Surajaya Minta Generasi Penerus Bangsa Wajib Jaga Pancasila
Pemprov Lampung Luncurkan Program MBG di Lamteng: Dorong Peningkatkan SDM dan Ekonomi Desa
Anggota DPRD Lampung Ajak Perempuan Bangun Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB