Bandarlampung (Netizenku.com): Kekurangan pasokan minyak goreng bahkan sampai muncul isu soal penimbunan dianggap menjadi dalang utama sulitnya masyarakat mendapatkan salah satu kebutuhan pokok tersebut. Berdasarkan perhitungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, kebutuhan minyak goreng di Lampung mencapai 840 ribu liter dalam sebulan.
“Sesuai penghitungan Disperindag ada 840 ribu liter setiap bulan. Sementara pendistribusian setiap harinya bervariatif. Untuk operasi pasar 15 kabupaten/kota saja kami distribusikan 30 ribu liter,” kata Bagian Pemasaran PT. Tunas Baru Lampung, Agus Kurniawan, Rabu (16/2).
Ia mengaku pihaknya tetap mendistribusikan minyak goreng dengan lancar untuk minyak goreng merek rose brand dan tawon. Namun, kelangkaan itu karena merek minyak lainnya tidak keluar.
Umumnya, lanjut dia, ada sekitar 20 merek minyak goreng di pasaran. Namun, saat ini hanya beredar dua merek. Dengan demikian masyarakat bergantung kepada dua merek tersebut. Begitu barang datang langsung habis diserbu masyarakat.
“Dari puluhan merek minyak goreng di Lampung itu banyak yang menghilang. Untuk menyelesaikan kelangkaan, produsen lain harus segera mendistribusikan juga,” katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, M Zimmi Skil, mengatakan kebutuhan minyak goreng di Lampung 70 ml per orang per hari.
Kebutuhan tersebut harusnya tercukupi dari jumlah produksi minyak goreng. Hal itu bisa terlihat dari operasi pasar di 15 Kabupaten/Kota ada sekitar 360 ribu liter dan sisanya untuk dijual pedagang pasar.
“Kami berharap distributor yang lain segera mendistribusikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Lampung,” katanya.
Dia juga berharap pemerintah daerah di Lampung lebih proaktif melakukan pengawasan, menindak, dan mengawal regulasi perundang-undangan mengenai kebijakan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Aktifkan Satgas, Disperindag, dan instansi terkait di 15 kabupaten/kota. Sisir betul siapa yang melakukan penimbunan dan satgas bisa beri sanksi tegas,” katanya.(Agis)