Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Bandarlampung menunggu laporan keberatan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah terkait hasil pleno terbuka KPU Bandarlampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, saat dikonfirmasi, menjelaskan pihaknya siap menerima gugatan terkait sengketa hasil pleno tersebut, apabila bapaslon tidak puas.
\”Ya kita tunggu saja di tiga hari kerja nanti yang dimulai dari Senin-Rabu, apakah bacalon tersebut akan menggugat ke Bawaslu Kota Bandarlampung apa tidak,\” katanya lewat pesan WhatsApp, Sabtu (22/8) malam.
\”Setelah kita registrasi, maka berlaku 12 hari.
Dalam hal kita melakukan persidangan ajudikasi, apabila nanti tidak ada titik temu di dalam musyawarah (mediasi) antara kedua belah pihak,\” ujar Candra.
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat Kota Bandarlampung hasil verifikasi faktual calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, KPU menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) Ike Edwin-Zam Zanariah memperoleh 33.111 dukungan.
Rapat pleno rekapitulasi tingkat kota berlangsung di Hotel Radisson MBK, kemarin.
Pada tahapan dukungan perbaikan, bapaslon memperoleh 10.264 dukungan, sementara pada tahap pertama verifikasi faktual 22.847 dukungan.
Jumlah 33.111 dukungan belum cukup untuk maju pada Pilkada Bandarlampung dimana bapaslon harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan.
\”Berdasarkan hasil tersebut bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dalam siaran persnya, Sabtu (22/8).
Apabila keberatan, lanjut Dedi, bapaslon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak 22-24 Agustus. (Josua)