Bawaslu Siap Mediasi KPU dan Ike-Zam

Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan, Ike Edwin, saat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota di Hotel Radisson MBK, Jumat (21/8). Foto: Netizenku.com

Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan, Ike Edwin, saat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota di Hotel Radisson MBK, Jumat (21/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Bandarlampung menunggu laporan keberatan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah terkait hasil pleno terbuka KPU Bandarlampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, saat dikonfirmasi, menjelaskan pihaknya siap menerima gugatan terkait sengketa hasil pleno tersebut, apabila bapaslon tidak puas.

\”Ya kita tunggu saja di tiga hari kerja nanti yang dimulai dari Senin-Rabu, apakah bacalon tersebut akan menggugat ke Bawaslu Kota Bandarlampung apa tidak,\” katanya lewat pesan WhatsApp, Sabtu (22/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Setelah kita registrasi, maka berlaku 12 hari.
Dalam hal kita melakukan persidangan ajudikasi, apabila nanti tidak ada titik temu di dalam musyawarah (mediasi) antara kedua belah pihak,\” ujar Candra.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat Kota Bandarlampung hasil verifikasi faktual calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, KPU menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) Ike Edwin-Zam Zanariah memperoleh 33.111 dukungan.

Rapat pleno rekapitulasi tingkat kota berlangsung di Hotel Radisson MBK, kemarin.

Pada tahapan dukungan perbaikan, bapaslon memperoleh 10.264 dukungan, sementara pada tahap pertama verifikasi faktual 22.847 dukungan.

Jumlah 33.111 dukungan belum cukup untuk maju pada Pilkada Bandarlampung dimana bapaslon harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan.

\”Berdasarkan hasil tersebut bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dalam siaran persnya, Sabtu (22/8).

Apabila keberatan, lanjut Dedi, bapaslon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak 22-24 Agustus. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:38 WIB

Widyya Turro, Putri Daerah Kalianda Tampil di IDS 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:35 WIB

Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Lampung Selatan

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Lampung Selatan

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB