Bawaslu Siap Mediasi KPU dan Ike-Zam

Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan, Ike Edwin, saat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota di Hotel Radisson MBK, Jumat (21/8). Foto: Netizenku.com

Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan, Ike Edwin, saat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota di Hotel Radisson MBK, Jumat (21/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Bandarlampung menunggu laporan keberatan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah terkait hasil pleno terbuka KPU Bandarlampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, saat dikonfirmasi, menjelaskan pihaknya siap menerima gugatan terkait sengketa hasil pleno tersebut, apabila bapaslon tidak puas.

\”Ya kita tunggu saja di tiga hari kerja nanti yang dimulai dari Senin-Rabu, apakah bacalon tersebut akan menggugat ke Bawaslu Kota Bandarlampung apa tidak,\” katanya lewat pesan WhatsApp, Sabtu (22/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Setelah kita registrasi, maka berlaku 12 hari.
Dalam hal kita melakukan persidangan ajudikasi, apabila nanti tidak ada titik temu di dalam musyawarah (mediasi) antara kedua belah pihak,\” ujar Candra.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat Kota Bandarlampung hasil verifikasi faktual calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, KPU menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) Ike Edwin-Zam Zanariah memperoleh 33.111 dukungan.

Rapat pleno rekapitulasi tingkat kota berlangsung di Hotel Radisson MBK, kemarin.

Pada tahapan dukungan perbaikan, bapaslon memperoleh 10.264 dukungan, sementara pada tahap pertama verifikasi faktual 22.847 dukungan.

Jumlah 33.111 dukungan belum cukup untuk maju pada Pilkada Bandarlampung dimana bapaslon harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan.

\”Berdasarkan hasil tersebut bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dalam siaran persnya, Sabtu (22/8).

Apabila keberatan, lanjut Dedi, bapaslon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak 22-24 Agustus. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:04 WIB

Laporan Pengancaman Wartawan di Bandar Lampung Diproses Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 14:44 WIB

Wagub Lampung Dampingi Peresmian Kampus UMJ di Tulang Bawang

Rabu, 29 April 2026 - 14:40 WIB

Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK 2025, Perkuat Pembangunan Keluarga

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%

Selasa, 28 April 2026 - 14:32 WIB

Bidik Prestasi di Bandung, FGI Lampung Siapkan 6 Atlet Unggulan untuk Kejurnas Gimnastik 2026

Senin, 27 April 2026 - 22:25 WIB

Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Juni 2026, Anggaran Rp150 Miliar Disiapkan

Senin, 27 April 2026 - 22:10 WIB

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 April 2026 - 22:02 WIB

Harga MinyaKita di Lampung Tembus Rp24 Ribu, DPRD Lampung Desak Tambah Pasokan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 12:18 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:13 WIB