Bawaslu Siap Mediasi KPU dan Ike-Zam

Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan, Ike Edwin, saat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota di Hotel Radisson MBK, Jumat (21/8). Foto: Netizenku.com

Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan, Ike Edwin, saat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota di Hotel Radisson MBK, Jumat (21/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Bandarlampung menunggu laporan keberatan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah terkait hasil pleno terbuka KPU Bandarlampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, saat dikonfirmasi, menjelaskan pihaknya siap menerima gugatan terkait sengketa hasil pleno tersebut, apabila bapaslon tidak puas.

\”Ya kita tunggu saja di tiga hari kerja nanti yang dimulai dari Senin-Rabu, apakah bacalon tersebut akan menggugat ke Bawaslu Kota Bandarlampung apa tidak,\” katanya lewat pesan WhatsApp, Sabtu (22/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Setelah kita registrasi, maka berlaku 12 hari.
Dalam hal kita melakukan persidangan ajudikasi, apabila nanti tidak ada titik temu di dalam musyawarah (mediasi) antara kedua belah pihak,\” ujar Candra.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat Kota Bandarlampung hasil verifikasi faktual calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, KPU menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) Ike Edwin-Zam Zanariah memperoleh 33.111 dukungan.

Rapat pleno rekapitulasi tingkat kota berlangsung di Hotel Radisson MBK, kemarin.

Pada tahapan dukungan perbaikan, bapaslon memperoleh 10.264 dukungan, sementara pada tahap pertama verifikasi faktual 22.847 dukungan.

Jumlah 33.111 dukungan belum cukup untuk maju pada Pilkada Bandarlampung dimana bapaslon harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan.

\”Berdasarkan hasil tersebut bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dalam siaran persnya, Sabtu (22/8).

Apabila keberatan, lanjut Dedi, bapaslon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak 22-24 Agustus. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Berita Terbaru