Bawaslu Pesawaran Diduga Berat Sebelah Tangani Laporan

Leni Marlina

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Netralitas Bawaslu Kabupaten Pesawaran patut dipertanyakan, ada kecurigaan lembaga pengawas ini bekerja berat sebelah, ada dugaan memihak ke salah satu Paslon pada Pilkada Pesawaran 2024.

Kecurigaan ini mencuat saat penanganan kasus dugaan netralitas ASN yang terjadi belum lama ini yang menyeret nama camat Negeri Katon dan Pj Kades Sukaraja, meskipun keduanya telah terbukti menyimpan ratusan APK, namun Bawaslu menyebut apa yang dilakukan Pj kades ini tidak memenuhi syarat materil, sehingga laporan tidak bisa diregistrasi.

Sedangkan untuk Camat Enggo dinyatakan terbukti, memenuhi unsur tindak pidana Pemilu serta memenuhi unsur pelanggaran Netralitas ASN yang kasusnya saat ini tengah ditangani Polres Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Ketua Tim Hukum Paslon No 01, Aries Sandi- Supriyanto (Asri), Yopi Hendro, SH, lontarkan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu Pesawaran, yang menerbitkan Surat Keputusan, tertanggal 10 Oktober 2024, No LP3/PB/08.11/X/2024, yang menghentikan proses indikasi pelanggaran pemilu atas nama Pelapor, Bumairoh terhadap Oknum ASN, Pj. Kades Sukaraja, Gedongtataan, Widiyantoro, selaku Terlapor.

Penghentian proses penanganan laporan, dilakukan berdasarkan pertimbangan alasan tidak memenuhi syarat materil, sehingga Laporan tidak bisa Diregistrasi.

SK penghentian proses penanganan, dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilaporkan pelapor, terkait indikasi pelanggaran Pemilu, yang dilakukan Oknum ASN, Widiyantoro, atas dugaan tidak Netralitas di Pilkada Pesawaran lantaran terbukti diruang kerja Pj kades ini banyak tersimpan ribuan stiker bergambar pasangan Nanda-Antonius.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

“Ya, kami sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu Pesawaran, yang menghentikan memproses laporan kami, dengan alasan yang menyatakan laporan kami, tidak memenuhi syarat materil (tidak cukup bukti),” ucap Yopi Hendro, Sabtu (12/10/2024).

Sebab menurut Hendro, keputusan Bawaslu yang menghentikan proses penanganan, dinilainya terlalu prematur, karena menurut hematnya, Bawaslu seharusnya dapat menerapkan teori pembuktian yang sangat sederhana, untuk menyimpulkan tentang ada tidaknya terjadi suatu pelanggaran pemilu, atas penemuan stiker Paslon di lokasi tempat, yang seharusnya bersih (steril).

“Tentunya dengan mempertimbangkan bukti ditemukannya stiker bergambar Paslon 02 tersimpan di laci meja kerja ASN (Kades), Ini membuktikan kalau kades telah melakukan ke keberpihakan (tidak netral) di Pilkada ini. Kalau penghentian, didasarkan karena barang bukti gambar tidak ada no Paslonnya, saya nilai tidak tepat, karena publik (umum) sudah mengetahui dan memastikan, kalo foto gambar di stiker itu, Paslon yang akan maju di Pilkada Pesawaran,” urainya.

Baca Juga  Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Melihat fakta itu ujarnya, sudah tidak dapat dibantah lagi, bahwa selaku ASN, Kades secara terang benderang tidak netral dan berpihak pada Paslon 02.Padahal dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, itu jelas para ASN dilarang terlibat politik praktis, ikut mendukung, berpihak (tidak netral) di ajang Pemilu.

“Ancaman sanksi hukumnya jelas dan tegas mengatur, jika ASN terbukti melanggar, resiko terberatnya disanksi pidana atau dipecat dari ASN atau keduanya, dikenakan sanksi pidana dan pemecatan,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025
Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB