Bawaslu Lampung Timur Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Nomor 1

Suryani

Kamis, 21 November 2024 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bawaslu Provinsi Lampung.

Foto: Bawaslu Provinsi Lampung.

Bawaslu Lampung Timur menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ela-Azwar pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Rajabasa Lama. 

Lampung Timur (Netizenku.com): Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa, Junaidi, dalam kegiatan yang diduga sebagai kampanye terselubung oleh paslon nomor urut 1.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Hendri Widiono menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari untuk memeriksa kelengkapan formil dan materil laporan.

Baca Juga  Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika laporan memenuhi syarat, maka akan langsung diregistrasi dan ditangani sebagai dugaan pelanggaran.  Pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi laporan jika ditemukan kekurangan

“Jika laporan tidak dilengkapi dalam waktu tersebut, maka laporan dinyatakan tidak dapat diregistrasi,” jelas Hendri Widiono, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga  Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Namun, jika lengkap dan memenuhi unsur formil dan materil, laporan akan diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran UU lainnya.

“Kasus ini akan ditangani Gakkumdu jika masuk kategori pidana pemilu, atau Bawaslu jika termasuk pelanggaran UU lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Hendri Widiono menjelaskan, proses penanganan dugaan pelanggaran ini ditargetkan selesai dalam waktu 5 hari (3+2 hari).

Baca Juga  Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi

“Bawaslu berkomitmen untuk menuntaskan proses ini secara transparan dan profesional,” ujar Hendri.

“Pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Junaidi dan paslon Ela-Azwar, diharapkan kooperatif dalam memberikan keterangan. Kejelasan atas dugaan pelanggaran ini sangat penting bagi terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil,” pungkas Hendri. (Rls)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:18 WIB

TRIGA Lampung Kepung Kejaksaan Agung–KPK, Bongkar Dugaan Oligarki Gula, Pajak, dan Politik Uang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:13 WIB

Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Sinergi Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB

Lampung

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Feb 2026 - 13:38 WIB