Bandar Lampung (Netizenku.com): Deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Lampung akan digelar di Bundaran Tugu Adipura, Bandar Lampung, Jumat, 7 September 2018.
Ketika dikonfirmasi soal itu, Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoriyah memberi tanggapan.
Menurutnya, tagar 2019 ganti presiden ini dari sisi kampanye belum masuk materi kampanye, karena memang belum ada calon presiden dan wakil presiden, serta belum masuk tahapan kampanye.
\”Sehingga kita melihat sepanjang ini tidak menyalahi norma peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sah-sah saja dilakukan,\” ujarnya, kepada Netizenku,com, di Ballroom Hotel Sheraton Lampung, Jumat (31/8/2018).
Artinya, walaupun nanti ada deklarasi #2019gantipresiden, Bawaslu Lampung mempersilakan, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\”Masih merupakan kewenangan aparat lain, bukan kami. Tapi kami akan memantau itu,\” kata ketua Bawaslu Lampung.
Sebelumnya, dari informasi yang beredar, Pemkot Bandar Lampung dinilai melakukan pencekalan kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden, yang akan digelar di Tugu Adipura (Tugu Gajah) pada Jumat (7/9/2018).
Sebab, pada Kamis hingga Sabtu (6-8/9/2018) akan dilaksanakan Festival Musik Jalanan di lokasi yang sama.
Namun hal itu dibantah Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam.
\”Pemkot Bandar Lampung tidak mengadakan musik jalanan. Mungkin, ada lembaga lain\” ujarnya, Kamis (30/8)
Dia menepis anggapan jika Pemkot Bandar Lampung melarang deklarasi #2019GantiPresiden, yang akan digelar di lokasi yang sama.
Terpisah, Kapolda Lampung Brigjen Purwadi Arianto juga menanggapi rencana deklarasi #2019GantiPresiden di Lampung.
Kapolda mengatakan akan melihat siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mengajukan prosesnya.
\”Akan kami kaji,\” jawab Purwadi singkat.
Terkait apakah kegiatan ini melanggar hukum atau tidak, Kapolda Purwadi mengaku akan melihat dari izinnya terlebih dahulu.
\”Hingga saat ini surat izinnya belum masuk. Kemungkinan juga izin akan menjadi pertimbangan,\” kata dia. (lan/dbs)