Aktivitas Tambang PT KBU Ditutup Pemprov

Redaksi

Rabu, 13 Maret 2019 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lakukan penutupan sementara operasional tambang emas di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Pesawaran yang dilakukan PT. Karya Bukit Utama (KBU).

Teguran penutupan sementara itu lantaran pihak perusahaan sampai saat ini belum melengkapi segala persyaratan izin tambang baik persyaratan teknis maupun administrasi termasuk kewajiban dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan sebagaimana termaktub dalam perizinan di Provinsi Lampung.

\”Itu lah yang kita tuntut untuk segera dilengkapi. Karena belum memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Terhadap itu sudah dilihat di lapangan sekaligus memberikan teguran pertama penghentian sementara sesuai dengan ketentuan,\” ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Taufik Hidayat saat diwawancara udai rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, di ruang kerjanya, Rabu (13/3).

Baca Juga  80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang dilakukan KBU setelah diberikan teguran penutupan sementara operasional tambang, pihaknya akan menurunkan tim secara terpadu lingkup Pemprov Lampung untuk lakukan kordinasi dan pengecekan di lapangan, sembari meminta perusahaan untuk melengkapi persyaratan izin tambangnya.

\”Kalau pada pantauannya nanti masih terjadi aktivitas pertambangan, maka itu diluar kewenangan kita untuk menindaknya, tetapi sesuai mekanisme. Karena ada dua hal, pembinaan dan penegakan hukum. Tapi akan kita sampaikan bahwa ada pelanggaran undang-undang yang harus dipenuhi. Tembusannya nanti ke pihak kepolisian juga. Mudah-mudahan mereka bisa kita bina,\” ucapnya.

Lebih lanjut Taufik menegaskan, jika teguran pertama dan kedua dengan tenggat waktu selama sebulan untuk perusahaan melengkapi persyaratan izin tambang tidak dilaksanakan hingga diberikan kembali teguran ketiga, maka Pemprov terpaksa harus mencabut izin penambangan PT KBU.

Baca Juga  Underpass Hanoman Dibeton, Pemkot Benahi Drainase Permanen

\”Kan ada teguran pertama sampai ketiga, baru nanti pencabutan izin operasi kalau sampai teguran ketiga tidak memenuhi kewajibannya. Kita berharap ada niat baik perusahaan untuk melengkapi izinnya,\” katanya.

Sementara itu mengenai adanya masyarakat yang ditangkap oleh aparat keamanan karena melakukan penambangan di sekitara lokasi tambang, Taufik menegaskan bahwa yang dilakukan oleh masyarakat itu merupakan tindakan melanggar hukum karena dianggap ilegal.

\”Mungkin pihak yang menangkap ini beralasan karena masyarakat melakukan penambangan liar. Tapi kalau KBU itu kan tambang legal cuma memang ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Karena belum memenuhi persyaratan makanya diberhentikan sementara,\” jelasnya.

Baca Juga  Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Taufik memaparkan, PT KBU dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan/Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Diketahui sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pesawaran melakukan akasi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Lampung, Senin (18/2).

Adapun tuntutan dari aksi tersebut salah satunya adalah meminta Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo untuk mencabut izin pertambangan PT KBU dikarenakan melanggar Permen ESDM nomor 26 tahun 2018 pasal 54 ayat 3 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawas pertambangan mineral dan batubara. (Aby)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB