Aktivitas Tambang PT KBU Ditutup Pemprov

Redaksi

Rabu, 13 Maret 2019 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lakukan penutupan sementara operasional tambang emas di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Pesawaran yang dilakukan PT. Karya Bukit Utama (KBU).

Teguran penutupan sementara itu lantaran pihak perusahaan sampai saat ini belum melengkapi segala persyaratan izin tambang baik persyaratan teknis maupun administrasi termasuk kewajiban dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan sebagaimana termaktub dalam perizinan di Provinsi Lampung.

\”Itu lah yang kita tuntut untuk segera dilengkapi. Karena belum memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Terhadap itu sudah dilihat di lapangan sekaligus memberikan teguran pertama penghentian sementara sesuai dengan ketentuan,\” ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Taufik Hidayat saat diwawancara udai rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, di ruang kerjanya, Rabu (13/3).

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang dilakukan KBU setelah diberikan teguran penutupan sementara operasional tambang, pihaknya akan menurunkan tim secara terpadu lingkup Pemprov Lampung untuk lakukan kordinasi dan pengecekan di lapangan, sembari meminta perusahaan untuk melengkapi persyaratan izin tambangnya.

\”Kalau pada pantauannya nanti masih terjadi aktivitas pertambangan, maka itu diluar kewenangan kita untuk menindaknya, tetapi sesuai mekanisme. Karena ada dua hal, pembinaan dan penegakan hukum. Tapi akan kita sampaikan bahwa ada pelanggaran undang-undang yang harus dipenuhi. Tembusannya nanti ke pihak kepolisian juga. Mudah-mudahan mereka bisa kita bina,\” ucapnya.

Lebih lanjut Taufik menegaskan, jika teguran pertama dan kedua dengan tenggat waktu selama sebulan untuk perusahaan melengkapi persyaratan izin tambang tidak dilaksanakan hingga diberikan kembali teguran ketiga, maka Pemprov terpaksa harus mencabut izin penambangan PT KBU.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

\”Kan ada teguran pertama sampai ketiga, baru nanti pencabutan izin operasi kalau sampai teguran ketiga tidak memenuhi kewajibannya. Kita berharap ada niat baik perusahaan untuk melengkapi izinnya,\” katanya.

Sementara itu mengenai adanya masyarakat yang ditangkap oleh aparat keamanan karena melakukan penambangan di sekitara lokasi tambang, Taufik menegaskan bahwa yang dilakukan oleh masyarakat itu merupakan tindakan melanggar hukum karena dianggap ilegal.

\”Mungkin pihak yang menangkap ini beralasan karena masyarakat melakukan penambangan liar. Tapi kalau KBU itu kan tambang legal cuma memang ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Karena belum memenuhi persyaratan makanya diberhentikan sementara,\” jelasnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Taufik memaparkan, PT KBU dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan/Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Diketahui sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pesawaran melakukan akasi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Lampung, Senin (18/2).

Adapun tuntutan dari aksi tersebut salah satunya adalah meminta Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo untuk mencabut izin pertambangan PT KBU dikarenakan melanggar Permen ESDM nomor 26 tahun 2018 pasal 54 ayat 3 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawas pertambangan mineral dan batubara. (Aby)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB