Bawaslu Lampung Jelaskan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pada Pilkada Serentak 2024

Eva Setiani

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netizenku.com, Bandar Lampung —Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Tantangan dan Solusi dalam Mengatasi Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilkada Serentak 2024”. Seminar ini dibuka oleh Depri Liber Sonata, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, yang mewakili Dekan Fakultas Hukum, pada tanggal (16/10).

Dalam sambutannya, Depri menekankan pentingnya seminar ini bagi mahasiswa hukum. “Mahasiswa, terutama di bidang hukum, harus memahami aturan dan situasi terkini terkait Pilkada. Pelanggaran Pilkada bukan hanya soal politik uang, ada banyak jenis pelanggaran lain yang harus diantisipasi,” ujarnya. Ia berharap seminar ini dapat memberikan manfaat besar tidak hanya bagi universitas, tetapi juga bagi masyarakat luas dan negara.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan yang berkompeten di bidang hukum dan pengawasan pemilihan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satria Payoga, akademisi Hukum Administrasi Negara, mengulas perubahan regulasi sejak diterapkannya Pilkada langsung pada tahun 2014. “Kini, calon peserta Pilkada bukan lagi bakal calon, melainkan sudah resmi terdaftar, sehingga semua aturan Pilkada berlaku penuh bagi mereka,” jelas Satria. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya mahasiswa hukum, terhadap potensi pelanggaran TSM.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, juga turut berbagi pengalaman dalam menangani pelanggaran TSM. Menurutnya, Bawaslu Lampung menjadi pionir dalam memproses kasus TSM hingga putusan pada Pilkada 2020. Tamri menjelaskan bahwa pelanggaran TSM terbagi menjadi tiga kategori, yaitu terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menyoroti bahwa politik uang dan keterlibatan aparat negara merupakan masalah serius yang harus diawasi dalam Pilkada.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

“Terstruktur, Pelanggaran yang melibatkan aparat pemerintahan secara kolektif. Sistematis, Pelanggaran yang direncanakan dengan matang. Masif, Pelanggaran yang terjadi secara luas dan memengaruhi lebih dari 50% wilayah pemilihan,” Jelas Tamri.

Kamer Togatorop, Wakil Ketua PT.TUN Palembang, turut menjelaskan prosedur hukum yang dapat ditempuh jika terjadi sengketa hasil Pilkada, khususnya terkait putusan Bawaslu. Menurut Kamer, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PT TUN dalam tiga hari setelah putusan, dan jika masih belum puas, mereka memiliki opsi untuk melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Seminar ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada. Tamri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk aktif terlibat dalam mencegah pelanggaran. “Pilkada adalah milik kita bersama. Kita harus memastikan bahwa prosesnya berjalan aman, damai, dan sesuai aturan,” tuturnya.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, LO pasangan calon, serta tamu undangan lainnya. Fakultas Hukum Universitas Lampung berharap seminar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai pentingnya menjaga integritas Pilkada 2024.(*)

 

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:24 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Kini Pangkas Waktu Tempuh Jadi 5 Menit

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:09 WIB

Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Berita Terbaru

Bandarlampung

Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:59 WIB

Lampung Selatan

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:12 WIB

Lampung

Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:09 WIB