Bawaslu Lampung Jelaskan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pada Pilkada Serentak 2024

Eva Setiani

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netizenku.com, Bandar Lampung —Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Tantangan dan Solusi dalam Mengatasi Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilkada Serentak 2024”. Seminar ini dibuka oleh Depri Liber Sonata, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, yang mewakili Dekan Fakultas Hukum, pada tanggal (16/10).

Dalam sambutannya, Depri menekankan pentingnya seminar ini bagi mahasiswa hukum. “Mahasiswa, terutama di bidang hukum, harus memahami aturan dan situasi terkini terkait Pilkada. Pelanggaran Pilkada bukan hanya soal politik uang, ada banyak jenis pelanggaran lain yang harus diantisipasi,” ujarnya. Ia berharap seminar ini dapat memberikan manfaat besar tidak hanya bagi universitas, tetapi juga bagi masyarakat luas dan negara.

Baca Juga  Sekolah Ruang Strategis Literasi Keuangan, Dari Uang Saku untuk Masa Depan

Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan yang berkompeten di bidang hukum dan pengawasan pemilihan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satria Payoga, akademisi Hukum Administrasi Negara, mengulas perubahan regulasi sejak diterapkannya Pilkada langsung pada tahun 2014. “Kini, calon peserta Pilkada bukan lagi bakal calon, melainkan sudah resmi terdaftar, sehingga semua aturan Pilkada berlaku penuh bagi mereka,” jelas Satria. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya mahasiswa hukum, terhadap potensi pelanggaran TSM.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, juga turut berbagi pengalaman dalam menangani pelanggaran TSM. Menurutnya, Bawaslu Lampung menjadi pionir dalam memproses kasus TSM hingga putusan pada Pilkada 2020. Tamri menjelaskan bahwa pelanggaran TSM terbagi menjadi tiga kategori, yaitu terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menyoroti bahwa politik uang dan keterlibatan aparat negara merupakan masalah serius yang harus diawasi dalam Pilkada.

Baca Juga  Aisyiyah Siapkan Kader Perempuan Jadi Penggerak Pembangunan, Tubaba Dorong Kolaborasi

“Terstruktur, Pelanggaran yang melibatkan aparat pemerintahan secara kolektif. Sistematis, Pelanggaran yang direncanakan dengan matang. Masif, Pelanggaran yang terjadi secara luas dan memengaruhi lebih dari 50% wilayah pemilihan,” Jelas Tamri.

Kamer Togatorop, Wakil Ketua PT.TUN Palembang, turut menjelaskan prosedur hukum yang dapat ditempuh jika terjadi sengketa hasil Pilkada, khususnya terkait putusan Bawaslu. Menurut Kamer, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PT TUN dalam tiga hari setelah putusan, dan jika masih belum puas, mereka memiliki opsi untuk melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat

Seminar ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada. Tamri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk aktif terlibat dalam mencegah pelanggaran. “Pilkada adalah milik kita bersama. Kita harus memastikan bahwa prosesnya berjalan aman, damai, dan sesuai aturan,” tuturnya.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, LO pasangan calon, serta tamu undangan lainnya. Fakultas Hukum Universitas Lampung berharap seminar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai pentingnya menjaga integritas Pilkada 2024.(*)

 

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:38 WIB

Mikdar Ilyas: Kepuasan Publik 81 Persen terhadap Mirza Sejalan dengan Kinerja Pemerintahan

Jumat, 18 September 2026 - 20:36 WIB

Elly Wahyuni Nilai Kebijakan Pendidikan Ringankan Beban Masyarakat Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 20:26 WIB

Mahasiswa Lampung Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur hingga Usut Tambang Ilegal

Jumat, 18 September 2026 - 20:18 WIB

51 Sekolah di Lampung Terkonfirmasi Tolak Program MBG

Jumat, 18 September 2026 - 13:51 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan di Atas 80 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 11:48 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kementerian PKP Percepat Penanganan RTLH

Jumat, 18 September 2026 - 11:45 WIB

HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Budaya Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 17 September 2026 - 20:44 WIB

405 ASN Pemprov Lampung Dilantik, Gen Z Didorong Jadi Energi Baru Birokrasi

Berita Terbaru

Lampung

51 Sekolah di Lampung Terkonfirmasi Tolak Program MBG

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:18 WIB