Bawaslu Lampung: Alat Peraga Jangan Ada Lambang Parpol

Redaksi

Sabtu, 1 September 2018 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Surya/Nk)

(Foto: Surya/Nk)

Bandar Lampung (Netizenku.com): Saat ini memang belum memasuki masa kampanye Pemilu 2019, mencakup pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

Namun sejumlah alat peraga kampanye berbentuk baliho, banner maupun billboard sudah banyak terpasang di tempat-tempat strategis di Lampung.

Alat peraga tersebut menyosialisasikan para politisi yang maju dalam pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal itu apakah melanggar atau tidak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menjelaskan.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

“Saat ini belum ada calon anggota legislatif maupun pasangan presiden dan wakil presiden. Jadi belum ada subjek pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah kepada Netizenku.com.

Hal itu diungkapkannya usai menggelar ‘Eksaminasi Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung Bersama Jajaran Stakeholders Terkait’, di Ballroom Hotel Sheraton Lampung, Bandar Lampung, Jumat (31/8/2018).

“Tapi, titik tekannya adalah kepada partai politik (Parpol). Saat ini yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik,” tambah wanita berhijab yang akrab disapa Khoi itu.

Baca Juga  Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Menurut dia, saat ini belum ada bacaleg, bacalon DPD maupun bacalon presiden dan wakil presiden.

“Jadi belum punya legal standing sebagai subjek pelanggar Undang Undang. Yang kita tegur dan kirimi surat untuk menurunkan (alat peraga) adalah partai politiknya. Kami mengidentifikasi terhadap baliho-baliho, spanduk-spanduk, billboard-billboard yang ada lambang partai,” urai Khoi.

Diterangkan, ketika pada alat peraga tersebut ada lambang/logo dan nomor urut partai, baik itu bakal calon presiden, bakal calon legislatif atau pengurus partai, maka akan diminta untuk diturunkan.

Baca Juga  Biawak di Jendela, Sanca Bersembunyi di Bawah Meja

“Nanti akan kita surati untuk diturunkan. Tapi bukan kami yang menurunkan,” ujar Khoi.

Hadir Anggota Bawaslu Muhammad Teguh, Hermansyah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Khairuddin Tahmid, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung Badruddin, Tokoh Agama, perwakilan partai politik dan lainnya. (lan)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru