Bandar Lampung (Netizenku.com): Saat ini memang belum memasuki masa kampanye Pemilu 2019, mencakup pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
Namun sejumlah alat peraga kampanye berbentuk baliho, banner maupun billboard sudah banyak terpasang di tempat-tempat strategis di Lampung.
Alat peraga tersebut menyosialisasikan para politisi yang maju dalam pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden 2019.
Terkait hal itu apakah melanggar atau tidak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menjelaskan.
“Saat ini belum ada calon anggota legislatif maupun pasangan presiden dan wakil presiden. Jadi belum ada subjek pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah kepada Netizenku.com.
Hal itu diungkapkannya usai menggelar ‘Eksaminasi Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung Bersama Jajaran Stakeholders Terkait’, di Ballroom Hotel Sheraton Lampung, Bandar Lampung, Jumat (31/8/2018).
“Tapi, titik tekannya adalah kepada partai politik (Parpol). Saat ini yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik,” tambah wanita berhijab yang akrab disapa Khoi itu.
Menurut dia, saat ini belum ada bacaleg, bacalon DPD maupun bacalon presiden dan wakil presiden.
“Jadi belum punya legal standing sebagai subjek pelanggar Undang Undang. Yang kita tegur dan kirimi surat untuk menurunkan (alat peraga) adalah partai politiknya. Kami mengidentifikasi terhadap baliho-baliho, spanduk-spanduk, billboard-billboard yang ada lambang partai,” urai Khoi.
Diterangkan, ketika pada alat peraga tersebut ada lambang/logo dan nomor urut partai, baik itu bakal calon presiden, bakal calon legislatif atau pengurus partai, maka akan diminta untuk diturunkan.
“Nanti akan kita surati untuk diturunkan. Tapi bukan kami yang menurunkan,” ujar Khoi.
Hadir Anggota Bawaslu Muhammad Teguh, Hermansyah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Khairuddin Tahmid, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung Badruddin, Tokoh Agama, perwakilan partai politik dan lainnya. (lan)