Bawaslu Lampung: Alat Peraga Jangan Ada Lambang Parpol

Redaksi

Sabtu, 1 September 2018 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Surya/Nk)

(Foto: Surya/Nk)

Bandar Lampung (Netizenku.com): Saat ini memang belum memasuki masa kampanye Pemilu 2019, mencakup pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

Namun sejumlah alat peraga kampanye berbentuk baliho, banner maupun billboard sudah banyak terpasang di tempat-tempat strategis di Lampung.

Alat peraga tersebut menyosialisasikan para politisi yang maju dalam pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal itu apakah melanggar atau tidak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menjelaskan.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“Saat ini belum ada calon anggota legislatif maupun pasangan presiden dan wakil presiden. Jadi belum ada subjek pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah kepada Netizenku.com.

Hal itu diungkapkannya usai menggelar ‘Eksaminasi Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung Bersama Jajaran Stakeholders Terkait’, di Ballroom Hotel Sheraton Lampung, Bandar Lampung, Jumat (31/8/2018).

“Tapi, titik tekannya adalah kepada partai politik (Parpol). Saat ini yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik,” tambah wanita berhijab yang akrab disapa Khoi itu.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Menurut dia, saat ini belum ada bacaleg, bacalon DPD maupun bacalon presiden dan wakil presiden.

“Jadi belum punya legal standing sebagai subjek pelanggar Undang Undang. Yang kita tegur dan kirimi surat untuk menurunkan (alat peraga) adalah partai politiknya. Kami mengidentifikasi terhadap baliho-baliho, spanduk-spanduk, billboard-billboard yang ada lambang partai,” urai Khoi.

Diterangkan, ketika pada alat peraga tersebut ada lambang/logo dan nomor urut partai, baik itu bakal calon presiden, bakal calon legislatif atau pengurus partai, maka akan diminta untuk diturunkan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Nanti akan kita surati untuk diturunkan. Tapi bukan kami yang menurunkan,” ujar Khoi.

Hadir Anggota Bawaslu Muhammad Teguh, Hermansyah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Khairuddin Tahmid, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung Badruddin, Tokoh Agama, perwakilan partai politik dan lainnya. (lan)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB