Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansyah, menegaskan bahwa ASN dilarang mendukung para peserta pilkada. Termasuk dilarangnya berfoto, memposting, dan memberikan like terhadap status atau postingan peserta pilkada di sosial media.
\”Sudah kita sampaikan, malahan waktu itu road show ke seluruh kecamatan, itu tidak boleh me-like atau berpihak kepada calon atau bakal pasangan calon,\” jelasnya.
Apabila ASN terbukti terlibat dalam kampanye, menurutnya, ASN dapat diberikan sanksi hukuman disiplin tingkat berat bahkan dapat diberhentikan.
\”Itu kalau terbukti, Komisi ASN yang memberi sanksi, bahkan paling parah bisa pemberhentian,\” tegasnya. (Adi)