Lampung Tengah (Netizenku.com): Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak pada tempatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah sebut hampir semua peserta pemilu melakukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Lamteng Bidang Penindakan, Edwin Nur mengatakan, total sebanyak 2.300 APK yang dipasang di tempat tempat yang dilarang atau tidak sesuai dengan PKPU 23 2018 tentang kampanye dicopot dan diamankan ke Kantor Bawaslu Lamteng.
\”Kita (Bawaslu Lamteng) sudah berkali-kali melalui Panwascam di seluruh kecamatan, mengirimkan surat pencegahan dan peringatan ke peserta pemilu agar mereka bisa menertibakan sendiri APK yang terpasang di tempat tempat terlarang tersebut. Tetapi peringatan kita tidak diindahkan,\” ujar Edwin Nur, Minggu (9/12).
Sesuai dengan PKPU 23 tentang kampanye pasal 34 ayat 5 lanjut Edwin, pemasangan APK seharusnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.
\”Pasal 31 ayat 2 menyebutkan APK dilarang disasang di tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, taman dan pepohonan, serta sarana dan prasarana publik,\” bebernya.
Maka, sesuai PKPU 23 2018 Pasal 78 ayat 2 lanjutnya, Bawaslu Lamteng kemudian mengambil langkah penertiban dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
\”Dengan Dishub kita menertibkan APK yang terpasang di angkuta kota. Dengan Satpol PP kita tertibkan APK yang terpasang di lingkungan pemerintahan dan sekolah. Kami mengapresiasi Pemkab Lamteng atas koordinasi tersebut,\” pungkas Edwin Nur.(sansurya)